JAKARTA, SUARALIRA.com - Direktorat Polair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan mobil bekas ke Indonesia. Mobil-mobil itu diselundupkan dari Singapura.
Upaya penyelundupan itu digagalkan saat Kapal Polisi Bisma 8001 di bawah pimpinan AKBP Handoyo Santoso berpatroli di perairan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (17/09/2016). Sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menangkap 1 buah kapal Sea Master Three pada kordinat 01 1 180 LU 103 55 780 BT.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal Sea Master Three GT 32 berlayar dari Singapura dengan tujuan Batam dinahkhodai oleh Zulkarnain dengan 1 ABK," kata Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen M. Chairul Noor dalam keterangannya, Senin (19/09/2019).
"Kapal berlayar tanpa dilengkapi dengan SPB (surat persetujuan berlayar)," sambungnya.
Chairul menambahkan kapal itu bermuatan unit mobil eks Singapura, yaitu 1 unit Mercedez Benz 2 pintu warna hitam, 1 unit Mini Cooper warna silver, 1 unit Honda Odysey warna grey, dan 1 unit Honda Civic warna grey metalic.
"Selanjutnya kapal diadhock menuju pelabuhan Batu Ampar guna proses selanjutnya. Nakhoda, ABK, dan barang bukti diamankan," ujarnya.
Dijelaskannya, kasus ini diduga melanggar pasal 219 (1) dan pasal 323(1) UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 102 UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Penangkapan terhadap penyelundupan barang-barang dari Singapura merupakan wujud komitmen Polri dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden RI agar Polri berperan aktif melakukan pemberantasan penyelundupan yang marak di perairan perbatasan," tuturnya.
"Serta untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri terutama di bidang penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi," urainya. (dt/sl)