SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto ini dengan Ketua Komisi IV Parisman Ihwan dan Anggota Komisi I Mardianto Manan menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang berlangsung hari Kamis (2/11/2023), di Ruangan Rapat Melati Kantor Gubernur Riau. Turut hadir dalam acara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau Indra, Plt Asisten III Setdaprov Riau Aryadi, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se Provinsi Riau, dan Kepala OPD kabupaten/kota se Provinsi Riau.
Hadir juga sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tersebut, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian, dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemendagri RI Maya Restusari.
Adapun tujuanya acara tersebut untuk memberikan pemahaman terhadap regulasi tentang tahapan perencanaan dan penyusunan anggaran tahun 2024, sehingga tahapan dan mekanisme rancangan APBD tahun 2024 bisa terlaksana sesuai dengan peraturan UUD.
Sosialisasi tersebut dilaksankan dengan harapan agar semua pihak dapat memahami subtansi dan proses perencanaan dan penganggaran yang diatur di dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Fernando H. Siagian menyebut, untuk tahun 2024, jikalau ingin melakukan perubahan APBD yang sifatnya darurat atau mendesak, bisa melalui perubahan Perkada. Katanya, kalau yang namanya pergeseran anggaran penjabaran APBD, tapi tidak bebas, hanya bisa memenuhi kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak. **
(Dairul/ Advetorial/Humas DPRD Riau/ sl)