Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Asahan Nixon Rauven Sitompul, S.A.P, M.A.P, Saat Melayani Masyarakat Diruang Konsolidasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Asahan, Rabu (08/11/2023)

Disdukcapil Asahan Terapkan Aksi Perubahan Optimalisasi Informasi Persyaratan Adminduk

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan (Disdukcapil) melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Nixon Rauven Sitompul, S.A.P, M.A.P memaparkan aksi perubahan Optimalisasi Informasi Persyaratan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Secara Cepat, Intens Dan Tanggap Sistem Informasi Pelayanan Adminduk Sicinta Sipanduk Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan.
 
Dalam hal ini Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mendukung sepenuhnya serta mengapresiasi aksi perubahan optimalisasi informasi persyaratan administrasi kependudukan secara cepat intens dan tanggap yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Asahan yang disampaikan oleh Nixon Rauven Sitompul, S.A.P, M.A.P Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Asahan, Rabu (08/11/2023).
 
"Semoga dengan adanya pemanfaatan layanan Sicinta Sipanduk Disdukcapil Kabupaten Asahan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait Administrasi Kependudukan", ujar Bupati Asahan.
 
Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan sistem yang dibangun untuk memudahkan Masyarakat Kabupaten Asahan dalam proses pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (Non Muslim) dan Surat Perpindahan.
 
Pada waktu dan tempat yang berbeda Ketua DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Asahan Rianto, SH, M.A.P juga sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Asahan atas Aksi Perubahan Optimalisasi Informasi Persyaratan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Secara Cepat, Intens Dan Tanggap Sistem Informasi Pelayanan Adminduk Sicinta Sipanduk.
 
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan Rahmaanto, M.Si melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Asahan Nixon Rauven Sitompul, S.A.P, M.A.P mengatakan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan sistem yang dibangun untuk memudahkan Masyarakat Kabupaten Asahan dalam proses pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (Non Muslim) dan Surat Perpindahan.
 
"Aksi perubahan kinerja Disdukcapil Asahan dalam Optimalisasi Informasi Persyaratan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Secara Cepat, Intens Dan Tanggap Sistem Informasi Pelayanan Adminduk Sicinta Sipanduk pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan untuk memudahkan dan memberikan pelayanan yang maksimal dan membahagiakan masyarakat dalam kepengurusan Dokumen Adminduk", ujar Nixon mengakhiri penyampaiannya.(IS/SL)