Lubuk Pakam (Sumut), Suaralira.com -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Deli Serdang, bakal melaporkan ke polisi oknum-oknum pencatut logo organisasi tersebut yang digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi, dan sejumlah orang serta mencemarkan nama baik perkumpulan.
Hal itu ditegaskan Bupati LIRA Deli Serdang, Muhammad Yahya Saragih, didampingi Bendahara Indra Silaban dan Wakil Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Reja Ariesman kepada Analisadaily.com, Rabu (14/10).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga nama baik organisasi yang dilindungi Undang-Undang, mengingat sejumlah orang dan kelompok tertentu masih menggunakan logo LIRA yang sah dan diakui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), yang kini dipimpin Presiden LIRA, Oliviera Elvira atau Ollies Datau.
Logo LIRA sesuai surat dari Kemenkumham ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Dr Freddy Harris, menyatakan bahwa logo LIRA diberikan kepada pemegang merek yakni, Yudhi Komaruddin dengan nomor pendaftaran IDM000637885.
Selanjutnya pada pemegang merek logo LIRA dilakuan pengalihan hak atas merek terdaftar dari Yudhi Komaruddin kepada Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat disingkat LIRA, dengan nomor pendaftaran yang sama klasifikasi Kelas 35, ditandatangani atas nama Menkumham, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual ub, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman.
"Ini dasar hukum kita untuk menggunakan logo LIRA yang punya kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat. Kalau ada yang menggunakan logo ini, berarti dia sudah melakukan pelanggaran. Kita akan laporkan ke pihak kepolisian," kata Yahya. Sebagaimana dilansir analisadaily.com
LIRA Deli Serdang saat ini sudah mengumpulkan sejumlah bukti atas tindakan pencatutan logo organisasi yang dilakukan oknum dan sekelompok orang, baik yang tersebar di media sosial maupun surat-surat resmi yang masuk ke lembaga pemerintahan maupun swasta.
"Kita sedang mengumpulkan bukti untuk menguatkan laporan ke polisi. Ada sejumlah akun facebook yang sudah kita temukan. Bahkan ada sejumlah proposal yang masuk ke lembaga pemerintahan seperti pemerintahan desa. Ini akan kita laporkan," jelas Yahya.
Yahya meminta kepada lembaga pemerintah dan swasta maupun masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, untuk tidak melayani oknum maupun kelompok yang mengatasnamakan LIRA menggunakan singkatan LIRA dengan kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat.
Bahkan bila menemukan, Yahya meminta untuk menyampaikan kepada dirinya selaku Bupati LIRA Deli Serdang serta jajaran pengurus lainnya untuk disikapi, dan akan ditingkatkan kepada pengaduan ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
"Jangan dilayani. LIRA hanya satu dipimpin Presiden LIRA Oliviera Erlvira atau yang akrab disapa Ollies Datau. Dan di Kabupaten Deli Serdang pimpinannya saya selaku Bupati LIRA," tandas Yahya. ***(an/sl)