Suaralira.com, INHU - Lagi lagi Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau kembali melalui Polsek Seberida, mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan berprofesi sebagai pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Kedapatan lagi Sepasang pengedar sabu berinisial ERP alias Erick (27) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan RH (27) warga Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida itu diringkus Selasa, 28 November 2023, pukul 23.30 WIB, dirumah RH.
Terkait hal ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Ahad 3 Desember 2023 pagi, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Seberida tersebut.
Dijelaskan oleh Misran, Kanit Reskrim Polsek Seberida, Selasa 28 November 2023 malam, mendapat informasi dari masyarakat, disebuah rumah, pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Dusun Putihan, kerap terjadi transaksi narkoba dan pesta sabu-sabu.
Berasal dari sebuah Informasi berharga itu langsung direspon Kapolsek Seberida, Kompol Hendrix, S.H., M.H, bahkan Kapolsek langsung memimpin penyelidikan kelapangan. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat bertransaksi sabu.
Terus dilakukan penggrebekan di terhadap Rumah itu digerebek, ditemukan seorang laki-laki mengaku berinisial ERP alias Erick sedang duduk santai diruang tengah.
Saat dilakukan geledah, disalah satu kamar, ada seorang perempuan berinisial RH yang ternyata sudah mengetahui kedatangan polisi, langsung membuang sebuah benda lewat jendela.
Penggebrekan yang disaksikan Disaksikan Ketua RT setempat, tim mencari benda yang dibuang RH, lalu ditemukan 1 dompet ungu yang berisi 2 bungkus besar diduga sabu-sabu, dengan berat kotor 21,35 gram, serta sejumlah barang-barang lain yang biasa digunakan untuk peredaran sabu-sabu.
"Selain itu, Tim juga mengamankan 2 unit handphone milik masing-masing tersangka, digunakan untuk bertransaksi, 1 buah buku rekap penjualan sabu-sabu, beberapa lembar ATM dan 1 unit mobil Honda Jazz yang digunakan kedua tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Seberida, untuk proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Pr4as/sl)