Diduga Lakukan Pencurian Peralatan Nelayan, Satu Dari Dua Pelaku Diringkus SatReskrim Polsek Panipahan

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga melakukan pencurian Peralatan nelayan didalam kapal milik Acong (pelapor) satu dari dua pelaku, pria berinisial AC (42) warga jalan panca karsa kelurahan Desa Pahang kecamatan Datuk bandar timur kota Tanjungbalai provinsi sumatera Utara dan atau jalan gereja kepenghuluan Panipahan kecamatan pasir Limau kapas kabupaten Rokan Hilir Riau berhasil diringkus Tim opsnal sat Reskrim Polsek Panipahan polres Rokan Hilir, sedang Rekan pelaku berinisial EO masih dalam lidik petugas (DPO).
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk, melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut. 
 
"Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek Panipahan sedang untuk Rekan pelaku masih dalam lidik petugas", terang AKP Juliandi SH.
 
Juliandi menerangkan kronologi bermula dari Rabu 1 Desember 2021 sekira pukul 04.00 Wib subuh Dini hari ketika Jaka Iskandar (saksi) yang merupakan anggota kapal yang bekerja dengan Pelapor sedang berjalan dari Rumahnya yang beralamat di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai menuju ke Kapal Milik ACONG (pelapor) yang mana Saksi hendak berangkat ke laut untuk menangkap ikan.
 
Namun ketika dijalan tepatnya di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Saksi berpapasan dengan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku pencurian yang berinisial AC dan seorang pelaku lainnya bernama EO (Dalam Lidik), yang mana kedua orang laki-laki tersebut sedang membawa jaring tangkol dan membawa 5 (lima) buah jerigen warna biru, ketika itu kedua orang diduga pelaku  sempat menawarkan jaring tangkol dan hendak menjual jaring tangkol tersebut kepada Saksi dengan harga jaring per kotak nya ditawarkan dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana jaring Tangkol yang dibawa oleh kedua orang pelaku tersebut sebanyak 32 kotak jaring, namun Saksi  menolak keinginan kedua orang diduga pelaku.
 
Kemudian Saksi melanjutkan perjalanan menuju Kapal, setibanya saksi didalam kapal, saksi melihat jaring tangkol sebanyak 32 (tiga puluh dua) kotak jaring dan 5 (lima) buah jerigen minyak serta 1 (satu) buah Drum didalam kapal milik Pelapor tersebut sudah hilang, kemudian sekira pukul 07.00 wib saksi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Pelapor setelah mengetahui kejadian tersebut Pelapor dan Saksi langsung melakukan pengecekan Kapal milik Pelapor yang ditambatkan di pinggir aliran sungai yang beralamat di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 
 
Lanjutkan AKP juliandi setelah Pelapor dan Saksi melakukan Pengecekan ternyata benar Pelapor melihat 32 (tiga puluh dua) kotak jaring tangkol dan 5 (lima) buah Jerigen warna biru serta 1 (satu) buah Drum warna Biru milik Pelapor telah hilang.
 
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.060.000 - (delapan juta enam puluh ribu rupiah), selanjutnya Pelapor melapor ke kantor polsek Panipahan guna penyidikan dan proses lebih lanjut.
 
Setelah menerima laporan korban tim opsnal sat Reskrim Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan dan Jumat 03 Desember 2021 sekira jam 22.00 wib Kanit Propam Polsek Panipahan BRIPKA CRISTONY beserta dengan Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya dan memberitahukan keberadaan diduga salah seorang Pelaku berinisial AC sedang berada di dalam sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku tersebut yang beralamat di Jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan dan kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan memanggil Pelaku tersebut dari luar rumah dan Pelaku AC ketika itu langsung keluar dari dalam rumah pelaku dan Team Opsnal langsung mengamankan diduga Pelaku tersebut serta melakukan interogasi secara lisan terhadap diduga Pelaku terkait Pencurian yang dilakukan Pelaku, kemudian Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencurian 32 (tiga puluh dua) kotak jaring tangkol dan 5 (lima) buah Jerigen warna biru serta 1 (satu) buah Drum warna Biru milik Pelapor bersama dengan 1 (satu) orang rekan pelaku  EO (DPO) Dan selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut. "Pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)