SUARA LIRA,( PEKANBARU),- Pekan ke tiga Desember 2023,Polisi dari Direktorat lalu LIntas (Ditlantas) berhasil blokir 40.650 Surat Tanda Nama Kendaraan (STNK).Disebabkan STNK diblokir pihak Ditlantas Polda Riau karena melakukan pelanggaran yang dilakukan pengedaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal dikatakan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto,Sabtu (23/12/2023).
"Setelah dilakukan konfirmasi dengan surat kepada pelanggan melalui Kantor Pos, kemudian dari 58.444 itu, yang mengkonfirmasi kembali sebanyak 17.789 yang mengakui kesalahan dan membayar tilang," kata AKBP Nurhadi Ismanto
Sebutkan lagi, bahwa total pengendara yang belum mengkonfirmasi tilang ETLE,Sebanyak 40.650 kendaraan.
"Sehingga, secara sistem untuk sementara STNK tersebut diblokir," tegasnya.
Nurhadi menyebutkan masyarkat jangan cemas untuk membuka STNK yang diblokir oleh pihak Ditlantas Polda Riau dengan cara datangi ditlantas Polda Riau.dan membuka STNK diblokir secara gratis tanpa bayar.
"Apabila kendaraan itu bukanlah milik yang bersangkutan, atau sekedar mirip atau banyak ada nomor palsu, maka hal itu perlu disampaikan kepada petugas. Apabila setelah diverifikasi ternyata benar bukan dia, maka blokir STNK otomatis dibuka tanpa harus bayar tilang," paparnya.
Nurhadi imbau masyarakat untuk lebih tertib ber lalu lintas .Agar terhindar dari pelanggar lalu lintas untuk jauh STNK nya dari terblokir oleh sistem.
"Jadi ETLE ini benar-benar berjalan. Untuk itu masyarakat mari lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama," tutupnya.(as/SR)