INDRAGIRI HULU (RIAU) - suaralira.com, Satuan Res Narkoba Polres Inhu berhasil ciduk pengedar narkoba jenis sabu, YS (28) di Jalan Pattimura, Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Penangkapan seorang wanita YS ini sekitar pukul 18.30 WIB.
"Berkat bantuan informasi dari masyarakat, YS berhasil diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu). Pelaku langsung meringkus pelaku yang tengah melakukan transaksi narkotika jenis Sabu," kata Kapolres Inhi, Dasmin Ginting melalui Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan amplop warna putih di dalam tas YS. Saat amplop di buka terdapat delapan bungkus sabu yang diakui YS meliknya sendiri. "YS ditangkap sekira pukul 18:30 WIB bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Inhu untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Selain tersangka dan delapan bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 40,20 gram, barang bukti lainnya yang diamankan adalah dua unit handphone merek Samsung, Nokia, dan timbangan, satu lembar amplop, tas serta uang senilai Rp 2,8 juta diduga hasil transaksi sabu-sabu." (roni/sl)