MUSI RAWAS-SUMSEL, suaralira.com – Palaku inisial ARH (30) warga Blok B 1 Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) diamankan jajaran Polsek Nibung terkait kasus curat. Dengan pelapor Iskandar (54) seorang penjaga Kantor Lurah warga Kel. Karya Makmur Kec. Nibung.Kamis 17/01/2019.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Nibung, IPTU Denhar menjaskan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 sekira pukul 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memanjat dinding bagian belakang dari kantor Kel. Karya Makmur.
Selanjutnya pelaku masuk melalui pelapon yang dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit laptop merk Thosiba berwarna putih berikut carger dan 1 (satu) unit laptop merk Asus berwarna putih berikut carger,” ungkap Danhar.
Lanjut Kapolsek Nibung, pelaku menjual hasil curianya pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB di Lubuklinggau. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Pelaku diringkus pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 12.00 WIB. Berdasarkan informasi bahwa, pelaku sedang menonton TV di rumah ibunya, di Blok B.1 Kel. Karya Makmur.
Penangkapan terhadap pelaku langsung dipimpin oleh Kapolsek Nibung beserta Kanit Reskrim Aiptu, Sepriardi dan delapan orang anggota Polsek.
Setelah berhasil ditangkap, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan dari hasil keterangan pelaku, dan sesuai dengan Laporan Polisi (LP) yang ada, ternyata benar pelaku telah melakukan pencurian (dua) unit laptop, berikut carger di kantor Kel. Karya Makmur Kec. Nibung kab Muratara,” ujar Kapolsek Nibung.***(hr.adv)