Suaralira.com, INHU - Portal Satu Data Indragiri (PASTI) secara resmi dilaunching oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si, di Ruang Yopi Arianto lt. 4 Kantor Bupati Inhu, (Rabu/06/03/2024).
PASTI merupakan aplikasi yang dibangun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Inhu dengan tujuan membangun.
Portal satu data yang menyediakan akses terpadu ke berbagai portal data, serta mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia di Kab. Inhu.
Kepala Dinas Kominfo Inhu H. Arief Fadillah, SE, M.Si dalam laporannya menyampaikan manfaat aplikasi PASTI ini adalah tersedianya portal yang dapat digunakan oleh penyelenggara satu data Indonesia Kab. Inhu untuk mendukung penyelenggaraan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data statistik sektoral di Kab. Inhu.
Selanjutnya juga Arief Fadillah menyampaikan dasar hukum aplikasi PASTI ini adalah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data indonesia, Peraturan Bupati Inhu Nomor 30 tahun 2022 tentang penyelenggaraan satu data Infonesia Kab. Inhu,
Serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Wakil Bupati Inhu Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si membacakan sambutan Bupati Inhu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang yang berperan serta, mendukung, dan membangun aplikasi PASTI ini.
Wabup juga menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah dan penyelenggara Satu Data Indonesia Kab. Inhu untuk meningkatkan komitmen untuk terus bekerja keras, berinovasi, dan berkolaborasi dalam penyelenggaraan satu data Indonesia di Kab. Inhu
"Dengan PASTI mari kita pastikan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dapat terwujud dengan adanya data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan.
Mudah diakses dan dibagi pakaikan, serta terkelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan" tutup Wabub.
Selanjutnya Wabup Junaidi Rachmat secara simbolis melaunching aplikasi PASTI didampingi oleh Kadis Kominfo dan Kepala BPS Kab. Inhu serta disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
Kepala BPS Inhu Guswandi, SST selaku Pembina data dalam arahannya menyampaikan, produsen data dalam hal ini Perangkat Daerah vertikal, maupun Perangkat Daerah Kab. Inhu diwajibkan mengirimkan datanya di aplikasi PASTI ini.
Data yang dikirimkan adalah data prioritas yang disepakati dalam forum satu data, dan data yang telah memenuhi beberapa kaidah dan karakteristik seperti yang diamanatkan dalam Perpres No 39 tahun 2019, sambung Guswandi.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pengenalan aplikasi PASTI oleh analis statistik Diskominfo Inhu Masrul Lubis, S.Si, dan sesi tanya jawab dengan moderator Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Yandri Frabita, S.Sos, M.Si.(Pras.sl)