SuaraLira.Com, Meranti -- Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan tiga orang diduga sindikat tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kecamatan rangsang pesisir, Rabu (20/03/2024).
Ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial AI (41), ZI (42) dan IA (43) alamat KTP di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK melalui Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman SH mengatakan, Pria berinisial AI diduga sebagai kurir dalam peredaran narkotika dengan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 platik klep ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 platik klep ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 Unit Timbangan Warna Silver, 1 Unit Handphone Merk Realme C30 Warna Hijau, 1 Bal Plastik Klep.
“Kejadian berawal Tim dari Polsek Rangsang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang sering melakukan jual beli narkotika adalah berinisial AI. Senin (18/03/2024) pagi, personil Polsek Rangsang melakukan Penangkapan berinisial AI dan melakukan penggeledahan rumah dimana pada penggeledahan tersebut didapati barang bukti diduga Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 plastik klep ukuran kecil dan 1 plastik klep ukuran sedang," katanya.
Selanjutnya Tim dari Polsek Rangsang melakukan pengembangan terhadap AI pada hari yang sama, sekitar pukul 08.30 Wib, Tim dari Polsek Rangsang juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kemudian pria yang berinisial ZI dan IA yang diduga sebagai pengedar dalam peredaran narkotika. Dimana dalam penangkapan seorang berinisial ZI dan melakukan penggeledahan rumah dimana pada penggeledahan tersebut didapati barang bukti sebanyak 11 plastik ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah kotak alumunium tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet plastik, 1 Buah dompet warna hitam, uang sebesar RP. 680.000., 1 bungkus plastik klep, 1 buah buku tabungan, 1 buah dompet warna merah,” Ungkapnya.
Selanjutnya dari pengakuan ZI bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari berinisial IA. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. IA dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip, 1 buah buku tabungan, dan 1 satu buah dompet warna merah dimana pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan dari berinisial OA.
Kemudian tim melakukan pengejaran, namun pelaku melarikan berhasil melarikan diri, dan sampai sekarang Sdr OA menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Meranti, dikarenakan pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
Untuk pelaku tindak pidana dan barang bukti tersebut langsung di serahkan ke Rutan Polres Kepulauan Meranti dan Barang bukti di serahkan ke Sat Unit Narkoba Polres Kepulauan Meranti untuk di tindak lanjut kasus peredaran tindakan pidana narkotika.
"Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut dan hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga pelaku mengandung amphetamine, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.(Sang/sl)