SuaraLira.com, INHU (RIAU) - Upaya pengawasan dan penegakanya hukum pada kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), maka Komisi IV DPRD Riau ini melakukan halnya Kunjungan Insenditil (Kuntil) ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (14/5/2024).
Rombongan Komisi IV DPRD Riau dipimpin Sekretaris Sugeng Pranoto juga didampingi anggota Adam Syafaat, Lampita, Manahara Farida Saad, Tumpal dan Sahidin. Ikut serta juga bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau serta Dishub Kabupaten Inhu untuk melakukan pengawasan.
Diketahui, salah satu titik dijadikan lokasi pengawasan adalah Jalan Simpang Lima Rengat Inhu. Dalam kunjungan ini, Kepala Dishub Provinsi Riau diwakili oleh Humas Rudi Simatupang, sementara untuk Kepala Dishub Inhu diwakili Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Agustian serta jajaran.
Kepala Dishub Provinsi Riau menerangkan, bahwasanya aturan kendaraan yang sah, yakni tingginya bak pada kendaraan Dump Truck maksimal sepanjang 700 mm dan panjang sebesar 4.000 mm JBI 8.500 kg. Hal aturan itu demikian harus dapat ditaati para pihak pemilik kendaraan Dump Truk ini.
"Untuk bak muatan terbuka, itu dilengkapi teralis, tinggi dari pintu belakang bak tidak boleh itu disamakan dengan tinggi dinding samping (bak + teralis). Untuk tinggi pintu belakang bak sama dengan tinggi dinding samping bak tidak termasuk teralis.
Sementara itu, Sugeng Pranoto dari pihak Komisi IV DPRD Riau ini mengatakan, dari agenda Kuntil dilakukan ini, maka pihaknya mengapreasi pada Dishub Riau dan Dishub Kabupaten Inhu didalam halnya melakukan pemantauan serta penegakan hukum pada sejumlah kendaraan ODOL tersebut.
(Galeri Photo DPRD Riau/Rul)