SuaraLira.Com, Meranti -- Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali ungkap peredaran Narkotika jenis Sabu pada hari selasa 14 Mei 2024. Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP.A/015/V/2024/RIAU/RES.KEP.MERANTI, tanggal 13 Mei 2024. Pelaku berinisial B yang diduga sebagai pengedar, di amankan oleh Satres Narkoba didalam rumah, jalan Hidayat, Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (16/05/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP S. Pangaribuan, S.H, menyampaikan penangkapan saudara B, merupakan hasil pengembangan DPO Polsek Rangsang. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Rangsang melakukan penyelidikan diketahui Saudara Berada di dalam Rumah Jalan Hidayat Rt. 003 Rw. 003 Desa Alah Air Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Selasa (14/05/2024) lalu sekira pukul 06:00 Wib, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti, yang didampingi Kanit II Resnarkoba Polres Meranti beserta Kanit Reskrim Polsek Rangsang dan anggota langsung bergerak menuju TKP dan dilakukan penggerebekan rumah yang di dampingi RT setempat," ucap Kasat
Setelah dilakukannya pengerebekan ditemukan satu orang laki-laki didalam kamar bernama inisial B dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dikamarnya dan 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu dikamar depan dengan total berat 5 Gram beserta barang bukti lainnya," pungkas Kasat.
Dari hasil pengeledahan terhadap inisial B di temukan dan diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver, 1 (satu) pack plastik klep warna bening berukuran sedang, 1 (satu) pack plastik klep warna bening berukuran kecil 1 (satu) buah kotak handphone merk ASUS Zenfone 5 warna cokelat, 1 (satu) buah kotak merk BALLY warna putih, 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y17s warna putih, 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO 1812 warna merah, 1 (satu) buah Handphone Android merk OPPO A83 warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan No Polisi BM 2274 XC, 1 (satu) buah buku catatan. (Sang/sl)