SuaraLira.Com, Meranti -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Pengesahan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (05/06/2024) sore.
Paripurna kali ini terdapat dua agenda yakni Laporan Pansus sekaligus Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, Kemudian Laporan Pansus sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
"Kami memandang, bahwa rapat paripurna dewan sore hari ini amat penting, karena DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyerahkan rekomendasi berupa Keputusan DPRD, tentang Pelaksanaan Pemerintahan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023, yang telah disampaikan kepada DPRD oleh Plt.Bupati Kepulauan Meranti, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal, 16 April 2024 yang lalu," ujarnya H. Khalid Ali, S.E Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti.
Dijelaskannya, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut, telah dibahas oleh DPRD secara internal melalui Pansus dan juga pembahasan yang telah dilakukan bersama OPD terkait, dan Pansus telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada, dan dilanjutkan dengan Laporan Pansus LKPJ, yang akan ditetapkan menjadi keputusan Dewan, sebagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Tujuannya adalah untuk memberi masukan dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan, hal ini sejalan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 didalam Pasal 159 ayat (6) huruf b, angka 1, 2 dan 3," katanya.
Kemudian, laporan Pansus 1 LKPj Kabupaten Kepulauan Meranti disampaikan oleh juru bicara Dedi Lubis. Dijelaskannya bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansus I LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa sebagaimana tercatat pada risalah rapat paripurna DPRD Meranti bahwa Penyampaian LKPj Kepala Daerah T.A 2023 telah disampaikan pada tanggal 16 April 2024, sesuai dengan PP 13 Tahun 2019, Permendagri 18 Tahun 2020 bahwa Rekomendasi DPRD harus disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat 30 Hari setelah paripurna penyampaian LKPJ kepada DPRD.
Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan Laporan akhir pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, serta pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sekaligus pendapat akhir Bupati. Ketua Pansus B, Al Amin menunjuk Pauzi S.E, M.I.Kom sebagai juru bicara Pansus B, untuk menyampaikan Laporan hasil Kerjanya.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui tim Pansus LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2023, atas dedikasi dan kontribusinya dalam penyempurnaan LKPJ Kabupaten Kepulauan Meranti melalui catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan, koreksi, dan atau rekomendasi.
"Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun anggaran berikutnya," ujarnya.
Diungkapkannya pula, pada tahun 2023 banyak keberhasilan yang telah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti capai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Walaupun di sisi lain masih terdapat kekurangan di berbagai sektor, permasalahan pembangunan yang kita hadapi kedepan semakin penuh tantangan, banyak faktor yang menjadi hambatan dalam penyelenggaraan Pembangunan.
"Untuk itu, patut kiranya kita perkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 dan penyiapan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat kedepannya. Bersama ini saya sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya seluruh stakeholders pembangunan, forkopimda, segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti termasuk jajaran pemerintahan desa dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti secara keseluruhan, serta pihak swasta yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras bahu membahu melaksanakan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di tahun 2023 yang lalu," ungkapnya.
Asmar juga mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, atas kerja kerasnya dalam menyampaikan catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2023 yang telah kami sampaikan dan atas segala perhatian dan dukungan kepada pemerintah daerah sehingga program pembangunan dapat terlaksana dan bersinergi dengan baik.
"Kami berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang," harapnya.
Menurutnya, pentingnya Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah, ini ditetapkan menjadi Perda diharapkan dengan adanya Perda ini dapat menjadi pedoman dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta mengupayakan adanya peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, dan permukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 bahwa rumah adalah salah satu hak dasar untuk rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan.
"Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda tersebut untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Riau sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Riau berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor 100.3.2/HK/1486, tanggal 30 April 2024, Hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan disahkannya Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda, Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar Perda ini dapat dilaksanakan dan mudah mudahan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya. (Sang/sl)