Lakukan Pencurian Mesin Pompa Air, Dua Orang Pria Diamankan Polsek Pujud

PUJUD, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Karena ketahuan dan telah mengakui perbuatannya, dua orang pria yang melakukan pencurian mesin pompa air milik korban Ramadhani (25) warga Dusun Sidomaju, Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan di Polsek Pujud, Polres Rohil, dan satu orang rekannya ditetap sebagai Daftar Pecarian Orang (DPO).
 
Dua pelaku yang telah diamankan itu yakni berinisial NE alia NN (18) warga Dusun Sidorukun, Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil. Selanjutnya inisial IM (27) warga Proyek Pematang Indah, Desa Babussalam Rokan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Kamis (29/10/2020) membenarkan hal tersebut.
 
Kronologisnya Juliandi menerangkan, pada Selasa (27/10/2020) sekira pukul 08.00 Wib, korban datang ke kandang ayam nya yang berada di Jalan Bukit Titi Batu, Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
 
Kemudian, korban pergi kearah Sanyo (mesin pompa air) untuk menghidupkan air, dengan tujuan mau mencuci kandang ayam. Namun, setelah pelapor sampai tapi tapi mesin air Semi Jeppam milik nya sudah hilang.
 
Lalu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Sehingga pada  Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 21.00 Wib, korban bersama saksi mencurigai terlapor berinisial NE alias NN. 
 
Kemudian, korbam bersama saksi mendatangi rumah terlapor NE alias NN, dan kemudian terlapor NE alias NN mengakui kalau dia yang melakukan pencurian mesin air korban. Bahkan terlapor NE alias NN mengakui melakukan perbuatan itu bersama dua orang temannya yang lain.
 
Mendengar itu, pelapor bersama saksi membawa terlapor untuk menjumpai temannya yang beiniaial IM dan berhasil diamankan. Namun, rekan terlapor yang berinisial RK tidak berhasil dijumpai.
 
Selanjutnya, kedua terlapor memberitahukan bahwa mesin air korban yang di curi disembunyikan di semak-semak di daerah Teluk Nayang. Lalu korban bersama saksi dan kedua terlapor mengambil Barang Bukti (BB) tersebut.
 
Setelah itu, korban bersama saksi membawa kedua terlapor dan Barang Bukti (BB) ke Polsek Pujud sekaligus membuat laporan. "Karena kejadian yang dialami korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000,000,- (tiga juta rupiah), kedua terlapor ditetap sebagai tersangka, dan satu rekannya ditetap sebagai DPO," pungkas AKP Juliandi. (hms/J Manik/sl)