Pekanbaru (suaralira.com) - Untuk mengusut tuntas laporan LSM Masyarakat Riau Peduli Bangsa (MRPB) tentang pelayanan publik di Polda Riau, Ombusman perwakilan Riau menyurati Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau.
''Surat dari Ombusman perwakilan Riau sudah kami terima, Rabu (17/7) kemarin. Surat Ombudsman bernomor T/0658/LM.12-04/008627.2024/VII/2024 berisikan tentang permintaan klarifikasi tertulis I yang ditujukan ke Irwasda Riau,'' kata Sekretaris LSM MRPB, Indra Pahlawan pada wartawan, Kamis (18/7).
Menurut Indra, dalam surat itu perwakilan Ombudsman Riau sudah menerima surat pengaduan pihaknya mengenai dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh penyidik pembantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
''Kami mengharapkan laporan kami ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau terkait dugaan mal administrasi penanganan penyerobotan lahan milik Pemerintah Provinsi Riau yang dilakukan oknum BPN dan kawan-kawan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,'' harap Indra.
Apalagi sekarang Pemerintah Provinsi Riau belum lama ini melakukan kerjasama dengan KPK RI terkait barang milik daerah yang banyak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka sudah selayaknya pihak-pihak terkait yang berkompeten di bidangnya untuk ikut mengamankan aset daerah yang notabene milik masyarakat Riau.
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini diselidiki Polda Riau berdasarkan laporan salah satu LSM di Pekanbaru. Dimana dalam Dumasnya disebutkan kalau lahan tersebut sebelumnya dibeli Pemprov Riau dari warga setelah membayar ganti rugi. Diantaranya ganti rugi diberikan kepada Ahmad dan H Aisyah dengan kuasa Nawawi.
Ahmad memiliki lahan itu berdasarkan tebang tebas pada tahun 1954. Dimana sebelah Utara berbatasan dengan sungai 12 M, bagian Selatan berbatasan dengan tanah Pemda 12 M, sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad 395 M, dan sebelah Timur berbatasan dengan H Zaili 395 M.
Usai Pemprov Riau membayar ganti rugi, terbitlah SHM tahun 1987, yakni SHM Nomor P.75 tahun1987 seluas 3.9 Hektar dan SHM Nomor P.76 tahun 1987 seluas 3.6 Hektar.
Namun, diduga SHM lahan milik Pemprov Riau ini didouble oleh oknum yang tak bertanggungjawab dengan terbitnya SHM tahun 2009. Dalam surat ini disebutkan sebagai ahli waris Mandyas dan Juminto. Berubah namanya kepemilikan lahan itu diduga berdasarkan surat palsu Nomor : 1518 tahun 1972 dan Nomor : 1518 tahun 1973.
Diduga surat Nomor : 1518 tahun 1972 dan 1973 ini dibuat bersama-sama. Diantaranya, diduga oleh mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau, EN bersama oknum pengacara berinisial Ark. Bahkan, karena kasus ini, EN sudah ditetapkan tersangka bahkan dijadikan DPO oleh penyidik Polda Riau pada tahun 2014. Namun, tahun 2019, EN meninggal dunia.
Sementara informasi dilapangan disebutkan juga kalau SHM itu terbit berdasarkan akta jual beli Nomor 3446/SH/1985 atas nama Alm Mandyas seluas 15.234 M2.
Selanjutnya, keluarlah Peta Bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 di lahan yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru tersebut.
Dalam peta bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 ini diukur oknum BPN diduga berinisial MF dan diduga ditandatangani Kasi 1 BPN berinisial Ma. (Jd)