Polisi Amankan Inisial FN Karena Kedapatan Bawa Shabu

LUBUKLINGGAU-SUMSEL, Suaralira.com - Polsek Linggau Timur amankan pelaku atas kepemilikan narkoba jenis shabu, pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: A-03 / II / 2019 / Sumsel / Res Llg / Sek Timur, tanggal 03 Februari 2019, tentang terjadinya tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan setiap penyalah guna narkotika golongan I, diri sendiri. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang - undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Senin 04/02/2019.

Penangkapan terjadi pada hari Minggu, 03 Februari 2019 sekitar pukul 00:30 WIB di depan Kantor Camat Jalan Poros Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatra Utara (Sumsel).

Dengan pelaku yang berhasil diamankan Polisi berinisial FN Bin Rozak (20) warga Jl.Yos.Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau  AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz menjelaskan, kronologis penangkapan terjadi saat anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana curat dan curas di daerah Kelurahan Mesat Seni.

" Palaku diamankan saat anggota sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku curas dan curat, saat itu anggota mencurigai gerak gerik pelaku yang sedang duduk di motornya, kemudian anggota dekati salah satu pelaku kabur melarikan diri," jelasnya.

Sedangkan pengendara sepeda motor berhasil di amankan dan setelah itu di lakukan penggeledaha, dan ternyata dari dalam dompet di temukannya satu buah plastik kecil yang berisikam serbuk diduga shabu, botol kecil yang lengkap dengan pipetnya (bong) di temukan di pinggang, sedangkan pirek di temukan di dalam kotak rokok sempurna,” terang Kapolsek Lubuklinggau Timur. 

" Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian pelaku dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa Kepolsek Lubuklinggau Timur," ungkap AKP Diaz. 

Ditambahkan Kapolsek , cencana tindak lanjut, kordinasi dengan Sat Narkoba dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (bb) ke Unit Narkoba Polres Lubuklinggau untuk ajukan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Kapolsek.***(Hr.Adv)