MUSI RAWAS - SUMSEL, Suaralira.com - Unit Reskrim Polsek Karang Dapo bekuk pelaku Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ungkap Kasus KDRT Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 thn 2004, Jum'at 15/02/2019.
Pelaku berinisial AH (46) warga Blok D desa Setia Marga Kecamata Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diketahui kejadian, terjadi pada hari Kamis 27 Desember 2018 lalu. Dan korban bernama Wiwik Indriani (42) warga Blok D desa Setia Narga Kecamatan Karang Dapo.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Dapo IPTU Yani Iskandar menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Kamis 27 Desember 2018 sekira pukul 20.00 WIB di rumah pelapor telah terjadi TP KDRT terhadap korban dengan cara awalnya, pelaku meminta uang kepada korban, tetapi korban tidak memiliki uang, lalu pelaku marah-marah dan mencekik leher korban dan mengancam menggunakan kampak.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dibagian leher akibat di cekik oleh pelaku, dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polsek.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Empat orang anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan yang kemudian diamankan di Polsek Karang Dapo untuk dilakukan pemeriksaan.
“ Pelaku diringkus Rabu 13 Januari 2019 sekira pukul 24.00 WIB, setelah mendapat informasi bahwa pelaku KDRT tersebut sedang tidur dirumah salah satu warga Sungai Bilang Kel Karang Dapo Kec Karang Dapo.," ungkap Kapolsek Karang Dapo.
Akhirnya pelaku berhasil kita amankan dan langsung dibawa ka Polsek untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Kapolsek Karang Dapo IPTU Yani Iskandar.***(hr.