SuaraLira.Com, Meranti -- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah dan diluar tunjangan lainnya. TPP ini bertujuan untuk Memotivasi PNS dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas sejalan dengan program peningkatan kapasitas aparatur yang menjadi salah satu program yang bersifat prioritas.
"Bahwa Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan untuk HAK dari ASN Daerah, mengacu kepada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Pasal 21. Juga diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD," Kata Dr Elviriadi, M.Si selaku Pakar sekaligus Tokoh Riau saat dihubungi media SuaraLira.Com lewat panggilan WhatsAppnya Senin (22/07/2024) sore.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan Kebijakan TPP ASN untuk tahun anggaran 2024 juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Sesuai Permendagri 15 Tahun 2023 di bagian ketentuan umum dalam penganggaran TPP ASN meliputi beberapa hal diantaranya yaitu Memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan telah memperoleh persetujuan dari DPRD. Penentuan kriteria berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya. Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah," katanya.
Ditambahkan lagi, Jika segala persyaratan dan mekanisme sudah terpenuhi sehingga dianggarkan serta dituangkan dalam Struktur APBD dan di sahkan menjadi PERDA tentang APBD tahun anggaran 2024 sehingga isi dan muatan dalam PERDA tersebut wajib untuk dilaksanakan dan dibayarkan melekat pada PERDA tentang APBD tahun anggaran berjalan yang sudah di sahkan.
"Pemerintah harus mencari solusi dan juga sumber sumber anggaranya, bisa lewat pajak, bisa lewat pemerintah provinsi hingga sampai ke pusat, seorang bupati gampang itu. Kemudian untuk Perwakilan Rakyat sebagai lembaga Legislatif yang mempunyai kewenangan salah satunya sebagai pengawas, sebaiknya untuk segera memanggil kepala daerah terkait persoalan kisruh ini. Dan DPRD kan mempunyai Hak Interpelasi jika memang hari ini kepala daerah tidak mampu maka bisa digunakan," tutup Dr Elviriadi yang sering berlalang buana hingga ke plosok negeri.
Sementara Dedi Yuhara Lubis Anggota DPRD sekaligus Banggar Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan berkaitan dengan anggaran yg sudah disahkan melalui rapat paripurna, baik itu anggaran APBD nurni maupun APBD perubahan, wajib sifatnya pemerintah daerah utk melaksanakannya atau mengeksekusinya, karena sudah tertuang dalam Perda APBD.
"Sebelum APDB disahkan melalui rapat paripurna, TAPD bersama Badan Anggaran telah membahas bersama sama apa apa saja anggaran yang dibutuhkan dan diperuntukan kemana saja, jadi jangan dianggap main main ketentuan Perda tersebut, karena isi dari perda itu sudah memuat ketentuan dan dasar hukumnya," katanya.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Irmansyah mengenai penyampaian di salah satu media bahwa insentif bukanlah sesuatu yang wajib dibayarkan dan hanya dapat dibayarkan ketika keuangan daerah memungkinkan dan apakah GU termasuk hal wajib.
"Yang wajib gaji... Ganti Uang (GU) yang rutin-rutin wajiblah dilakukan dan banyak yang lain," kata Irmansyah dengan singkat.
Media juga memastikan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang akan dibayarkan 2 bulan pada tanggal 28 Juli 2024 mendatang akan di prioritas dari pada ganti uang.
"Prioritaskan TPP, sesuai perintah Bupati, ini merupakan Tanggungjawab pihaknya untuk memastikan bahwa uang ini memang bermanfaat untuk pegawai sehingga bisa untuk bayar hutang-hutangnya di warung," kata Irmansyah Kepala BPKAD Meranti.
Saat disinggung mengenai SPPD apakah suatu hal wajib pihaknya menyampaikan Prinsipnya di bagi sesuai kebutuhan dan Prioritas di OPD.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, sepanjang satu semester ini bagian umum sekda kerapkali melakukan Ganti Uang (GU) dibandingkan dengan OPD lainnya bahkan mirisnya ada yang baru 1 kali GU dan 1 kali UP seperti Bagian Pendidikan dan Kesehatan.
Merujuk sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 171 ayat (1) UU 36/2009 Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.(Sang/sl)