Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Satuan Reskrim (Satreskrim )Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria paruh baya berinisial MFD (45) pelaku penganiayaan terhadap korban Nurlina (41) yang merupakan mantan istrinya pelaku.
Diketahui Kejadian pada Jumat malam (14/06/24), saat Korban bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Bawang Merah Kota Tebing Tinggi. Ditengah jalan, korban dihadang oleh pelaku dan teman korban turun dari sepeda motor. Bersamaan pelaku naik ke sepeda motor korban sembari pelaku memukul badan korban dengan menggunakan balok (broti).
"Usai pemukulan tersebut, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan pemukulan pada lengan korban sebanyak 2 kali", ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (22/07/24).
Menindaklanjutinya, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Suka Damai Kabupaten Sergai.
Menurutnya, pelaku sudah pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya tersebut pada tahun 2015 lalu, dan di tahun 2017 antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu malam (20/07/24) dari dalam sebuah kamar hotel Top Inn di Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal penganiayaan", pungkasnya. (Gabe/sl)