KPU Meranti dan Insan Pers Bahas Aturan Kampanye dalam FGD Bersama KPID Riau

SuaraLira.Com, Meranti -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertempat di ballroom Afifa Futsal, Jalan Banglas, Minggu pagi (22/9/2024).

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Katmuji, didampingi Hanafi (Divisi SDM & Parmas) dan Romi Indra (Divisi Teknis Penyelenggaraan) menjelaskan, diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang netralitas konten siaran dalam masa kampanye.

“Netralitas ini telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan hukum bagi media penyiaran, baik televisi maupun radio,” ungkap Katmuji.

Ia menekankan bahwa media penyiaran juga harus mengikuti Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di media. Selain itu, Katmuji mengucapkan terima kasih kepada H. Fazlan Surahman, perwakilan dari KPID Riau, yang hadir sebagai pembicara, serta para jurnalis yang selama ini telah memberikan informasi terkait Pilkada Serentak 2024.

“Tahapan Pilkada serentak pada 2024 cukup padat, hanya sekitar delapan bulan dari Maret hingga November. Oleh karena itu, semua pihak, terutama media, harus benar-benar fokus dalam mengawal proses kampanye dan pemilihan,” jelas Katmuji. Ia menambahkan bahwa durasi kampanye pada Pilkada 2024 adalah 120 hari, berbeda dari pilkada-pilkada sebelumnya.

Hanafi, yang mewakili Divisi SDM dan Parmas, juga menyoroti pentingnya kerjasama dengan media dalam hal iklan kampanye. 

“Kami dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti akan berusaha mengakomodir permintaan iklan kampanye, namun tetap berdasarkan antrian. Kawan-kawan media bisa menghubungi Paslon untuk konfirmasi lebih lanjut,” katanya.

Pada sesi diskusi, H. Fazlan Surahman dari KPID Riau memaparkan materi terkait pentingnya menjaga netralitas penyiaran, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002.

“Media harus menyajikan fakta yang sebenarnya terkait pasangan calon, sehingga masyarakat bisa memilih dengan tepat. Jangan sampai pemilih salah memilih karena citra palsu yang ditampilkan di media,” ujar Fazlan.

Ia juga menyinggung mengenai praktik iklan kampanye yang sering kali menampilkan sosok yang berbeda dari kenyataan.

“Seringkali kita melihat pasangan calon yang tampak sempurna di iklan, namun kenyataannya tidak demikian. Oleh karena itu, media harus bertanggung jawab untuk tidak membiarkan hal ini terjadi,” tambahnya.

Fazlan mengingatkan bahwa media yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/Kpi/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis pada program siaran jurnalistik yang melanggar ketentuan.

Acara FGD ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Katmuji, perwakilan Bawaslu, Falzan Surahman dari KPID Riau, serta para jurnalis dari berbagai organisasi media seperti PWI, IWO, AWI, JMSI, dan LO Paslon. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polres Kepulauan Meranti dan beberapa undangan lainnya.(Sang/sl)