Memalukan, Oknum ASN Dan Oknum Mantan Polisi Jadi Pengedar Sabu Dan Langsung Dibekuk.

Suaralira.com, Inhu - Jajaran Polsek Rengat Barat tidak main main dengan terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukumnya. 
 
Baru-baru ini mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,93 gram. Penangkapan terjadi pada Jumat, 18/10/2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah .
 
Tepatnya terletak di Jalan Ahmat Thahar Gg. Sehati,tepatnya di , Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Penangkapan tersangka pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang pria bernama AR, yang lebih dikenal dengan panggilan Mono. 
 
Dirinya diketahui adalah seorang pecatan polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Indragiri Hulu sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti. 
 
"Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
 
Selain Mono, dua pria lainnya, RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Dion  alias Iyong, juga ditangkap dalam operasi ini. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut. 
 
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital. 
 
Juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan pihak kepolisian. 
 
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, peran Mono sebagai penyedia sabu, sedangkan Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara dalam transaksi. 
 
Tehadap ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Misran.
 
Sebagai Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima  petugas  sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berhasil mengamankan salah satu suruhan Mono yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli.
 
Pengembangan dilanjutkan oleh pihak kepolisian, dan Setelah melakukan pengintaian, langsung dipimpin oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, kemudian menangkap Mono di rumahnya, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di daerah tersebut.
 
Dengan tegas Polres Indragiri Hulu komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada individu yang kebal hukum.
 
Dan tidak tertutup kemu gkinan itu mantan anggota kepolisian atau siapa saja "Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan. 
 
Dan terus lakukan pengembangan dan guna untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat,"ujar Misran. 
 
Dengan penangkapan atas Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan sehingga Indragiri Hulu dapat terbebas dari pengaruh buruk  narkoba"terangnya.(Prs.sl)