Kepala SMA 4 Pekanbaru Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau

Suaralira.com, Pekanbaru -- Kepala SMAN 4 Pekanbaru resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau oleh LBH Laskar Merah Putih wilayah hukum Riau (LBH LMP Riau) pada Jumat sore (22/11/2024).
 
Surat laporan LBH LMP Riau No : 40/LBH-LMP/Riau/XI/2024 diterima oleh staf piket Ditreskrimsus di lantai 3 Gedung Polda Riau jalan Pattimura Pekanbaru.
 
Sebelumnya, pihak Kepala SMAN 4 Pekanbaru dan PLT Disdik Riau sudah mendapat surat somasi dari LBH LMP Riau pada tanggal 08 November 2024, terkait dugaan tindakan korupsi yaitu pungli terhadap para siswa-siswi di SMA tersebut. Namun pihak yang disomasi tidak menjawab hingga dilakukan laporan resmi.
 
Hal ini disampaikan staf LBH LMP Riau, Yusuf kepada awak media "Somasi tidak dijawab oleh Kepala SMAN 4 Pekanbaru sampai batas waktu yang ditentukan, maka dilanjutkan laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Riau".
 
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, dugaan tindakan pungli yang terjadi di SMAN 4 Pekanbaru disampaikan oleh orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya, karena khawatir berdampak kepada anaknya yang saat ini  bersekolah di SMA 4 Pekanbaru. (Fa)