INHU, Suaralira.com -- Aktifitas illegal logging hasil patroli udara yang dilakukan Kapolda Riau yang hasilnya menemukan ada beberapa titik aktifitas illegal loging,pemantuan terue dilakukan oleh pihak Polres Inhu, kali ini pihak jajaran dari Polsek Peranap berhasil mengamankan 1 dump truk yang berisi kayu olahan.
Malam hari satu unit Dump truk dihentikan yang berisi 1,5 meter kubik (M3) diamankan disimpang Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Senin 29 November 2021 malam, pukul 21.00 WIB, selain mobil berisi kayu illegal, Polsek Peranap mengamankan sopir truk AT (61) warga Semelinang Darat, Kecamatan Peranap.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis 2 November 2021 membenarkan diamankannya sopir dan 1 dump truk kayu yang diduga ilegal di Peranap tersebut.
Dikatakan Misran, bermula ketika salah seorang personel Polsek Peranap, Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat, ada sebuah truk yang berisi kayu olahan ilegal melintas dijalan Desa Pandan Wangi menuju jalan Lintas Tengah atau simpang empat Pandan Wangi Desa Semelinang Darat Kexamatan Peranap.
Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa STK SIK MH, tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim berserta anggotanya turun ke Pandan Wangi. Benar saja, sekitar pukul 21.00 WIB sebuah dump truk colt diesel dengan plat Nopol BA 9938 PW dari arah Pandan Wangi tiba disimpang Pandan Wangi.
Tampa menunggu terlalu lama tim langsung menghentikan dump truk tersebut dan memeriksa muatannya, ditemukan susunan kayu olahan didalam bak truk, sopir tak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Akibatnya seorang sopir truk itu yang membawa kayu ilahan tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait kayu yang dibawanya.
"Menurut pengakuan sopir ketika diperiksa, jika kayu itu akan dibawa ke sebuah rumah dibelakang SMA Peranap, saat ini, sopir dan barang bukti kayu ilegal serta 1 unit dump truk telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," tambah Misran. (pras/sl)