Dandim 0302/Inhu Diwakili Oleh Kasdim Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-20230.

Suaralira.com, Inhu - Pelaksanaan Kegiatan Rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 Selasa tanggal (14/I/2025) sekira pukul 10.50 WIB bertempat di Aula lantai II kantor Dinas tenaga kerja kabupaten Inhu.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Atan, SP (Plh Sekda Inhu)
Sabtu Pradansyah Sinurat (Ketua DPRD Kab. Inhu) , Mayor Inf Kabul (Kasdim mewakili Dandim 0302/Inhu) 
Kompol Manapar Situmeang, SH, S.I.K, MH(Waka mewakili Kapolres Inhu) 
Muhammad Ulinnuha, SH (Kasi Intel mewakili Kajari Inhu) , Dr. Hasan Nul Hakim , SH.,MA (Ketua pengadilan Agama Rengat), H. Adek Candra, ST, M.Si (Wakil Ketua I DPRD Inhu),
Doni Rinaldi, SE (Wakil ketua II DPRD Inhu), Afrizal Darma, SE (Sekwan Kab Inhu), Anggota DPRD yang hadir 32 orang dari 40 , Para Kepala OPD di lingkungan Pemda Inhu), Ronaldi Ardian, SH (ketua KPU Inhu), Dedi Risanto,SIP.,M.Si (ketua Bawaslu Inhu)
Camat Se Kab Inhu , Kepala BUMN dan BUMD , Instansi Vertikal serta tamu undangan dan insan pers.
 
Kegiatan Pembukaan Rapat paripurna langsung dibuka oleh ketua DPRD Inhu (Sabtu Pradansyah Sinurat) yang dihadiri oleh 31 Anggota Dewan dari 40 Orang Anggota DPRD Inhu dan sebanyak 9 orang lainya berhalangan hadir.
 
Mengacu pada peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten indragiri hulu nomor 143 tahun 2020 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten indragiri hulu, di mana rapat paripurna dewan hari ini, telah memenuhi Kuorum, dan rapat dapat dilaksanakan.
 
Selanjutnya Ketua DPRD Inhu Dengan mengucapkan Bismillahhirohman
nirohim, rapat paripurna dewan pada hari ini, selasa tanggal 14 januari 2025, dengan acara pengumuman  penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati indragiri hulu terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati indragiri hulu tahun 2024 secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
 
Disampaikanya bahwa berdasarkan pasal 160 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang menyatakan bahwa : pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada menteri melalui gubernur.
 
Maka Selanjutnya berdasarkan surat dari komisi pemilihan umum kabupaten indragiri hulu nomor 19/PL.02.7-SR/1402/2025 tanggal 10 januari 2025 perihal penyampaian berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati indragiri hulu terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati indragiri hulu tahun 2024. 
 
Selanjutnya sekretaris DPRD untuk membacakan surat keputusan komisi pemilihan umum kabupaten indragiri hulu nomor 3 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2024.
 
Diumumkanya penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati indragiri hulu terpilih pada pilkada tahun 2024 tersebut, maka pada kesempatan ini kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus mewakili seluruh lapisan masyarakat kabupaten indragiri hulu mengucapkan selamat kepada Sdr. Ade Agus Hartanto, S.Sos.,M.Si Dan sdr. Ir. H. Hendrizal, M.Si.
 
Disampaikan dengan  mengucapkan terima kasih kepada sdri Bupati Indragiri Hulu atas 5 (lima) tahun kepemimpinan yang telah banyak membawa perubahan positif bagi daerah kabupaten indragiri hulu.
 
Pembacaan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor 3 Tahun 2025, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2024 oleh Sekretaris DPRD Kab. Inhu Afrizal Darma, SE.(Prs sl)