Mantan bupati kuansing Andi Putra Bebas bersyarat, Rabu (17/1)

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bayar Denda Rp 200 Juta

Suaralira.com, Kuansing - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra hari ini bebas dari sel tahanan. Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta di kasus yang menjeratnya.
 
"Sesuai putusan inkrah 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Denda Rp 200 juta telah dibayar," ujar Kepala Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Erwin Siregar dilansir dari detiksumut.com, Rabu (17/1/2024).
 
Erwin menyebut denda dilunasi Andi Putra sebelum bebas bersyarat hari ini. Putra mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu baru menghirup udara bebas sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi.
 
"Sekitar pukul 10.00 WIB tadi PB dan telah diserahkan ke Bapas. Jadi statusnya baru PB ya, belum bebas murni karena 4 tahun putusan dan ada remisi-remisi," tegasnya.
 
Diketahui foto bebasnya Andi Putra ramai beredar di grup WhatsApp. Dalam foto yang beredar terlihat Andi Putra dipeluk 2 putrinya sambil memegang buket bunga.
 
Andi sendiri terjaring OTT KPK pada 18 Oktober 2021 lalu. Dia ditangkap terkait kasus suap pengurusan izin HGU untuk kebun sawit.
 
Dalam perjalanan kasus Mahkamah Agung menyunat hukuman Andi Putra. Vonis Andi Putra disunat dari vonis penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun.
 
Vonis ringan terhadap Andi Putra setelah dilakukan sidang putusan pada 30 Maret lalu. Duduk sebagai hakim Ketua adalah Desayeti dan dua hakim anggota Soesilo dan Dwi Sugiarto.
 
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 23/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022," tulis dalam putusan seperti dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Rabu (26/4/2023) lalu.
 
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu sendiri menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr dibacakan tanggal 27 Juli 2022 lalu.
 
Mejalis hakim sepakat mengenai pidana yang dijatuhkan kepada mantan politisi Partai Golkar tersebut. Untuk vonisnya adalah pidana penjara selama 4 tahun.
 
"Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi putusan tersebut.
 
(Zha/sl)