Kematian Pandu Brata Syahputra Siregar Menambah Daftar Hitam Kepolisian Di Masyarakat

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Seluruh lapisan dan aliansi masyarakat Kabupaten Asahan meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas kasus " Pandu Brata Syahputra Siregar (18) Siswa SMA Swasta Katholik Panti Budaya Kisaran, Kabupaten Asahan meninggal dunia dikarenakan setelah mengalami kekerasan dari satu (1) orang pelaku yang merupakan oknum dari kepolisian sektor (Polsek Simpang Empat Polres Asahan) dan dua (2) orang pelaku yang merupakan Banpol (Bantuan Polisi) / warga sipil.
 
Saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com melalui WhatsApp Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kabupaten Asahan Chrisye Sitorus meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan tegas kepada Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H, dikarenakan gagal melakukan pengawasan dan arahan kepada jajarannya untuk menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat bukan sebaliknya, Jumat (21/03/2025).
 
Dikarenakan adanya klarifikasi dari PS Kasi Humas Polres Asahan Dr. Iptu. Anwar Sanusi Simanjuntak menyatakan dalam video siaran pers yang berdurasi 6 menit 50 detik pada tanggal 12 Maret 2025 yang lalu di ruang kantor Humas Polres Asahan bahwa korban Pandu Brata Syahputra Siregar (18), 1.Sebagai gerombolan anak muda yang akan melakukan balap liar menurut informasi masyarakat yang didapat Polsek Simpang Empat pada hari Minggu Malam tanggal 09 Maret 2025 yang lalu, 2.Meninggal dunia tidak karena adanya tindak kekerasan dari oknum polisi, 3.Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) setelah selesai diperiksa di Polsek Simpang Empat positif mengunakan Narkoba.
 
Klarifikasi yang disiarkan dan dinyatakan oleh Kasi Humas Polres Asahan Dr. Iptu. Anwar Sanusi Simanjuntak dapat terbantahkan setelah pihak keluarga korban didampingi Praktisi Hukum, Pengacara, Mahasiswa dan seluruh Wartawan media Cetak, Online dan Elektronik ke Polda Sumatera Utara membuat laporan atas keganjilan kematian "Pandu Brata Syahputra Siregar (18).
 
Lanjut Chrisye Sitorus menjelaskan bahwa setelah membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara, pihak Polda Sumatera Utara melakukan Eksumasi pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025 yang lalu, di Dusun I, Desa Sordang Baru Parlakitangan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
 
"Pada Eksumasi Dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF mengaku menemukan beberapa keganjilan di jasad korban dengan adanya beberapa bercak merah," ungkap Chrisye Sitorus.
 
Chrisye Sitorus juga menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan tim Inafis Polda Sumatera Utara melakukan Prarekonstruksi awal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2025 di mulai dari tempat korban dan bersama sembilan orang temannya makan di salah satu warung kopi yang ada di wilayah Simpang Empat Kabupaten Asahan sampai ketempat kejadian perkara korban mengalami tindak kekerasan dari para pelaku penganiayaan.
 
"Ini membuktikan bahwa Kasi Humas Polres Asahan Dr. Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak diduga keras sudah melakukan Obstruction of justice atau tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya," tegas Chrisye Sitorus.
 
Chrisye Sitorus mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus " Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang meninggal dunia setelah mengalami tindak kekerasan dari satu (1) orang Oknum Polisi yang merupakan Kanit Polsek Simpang Empat dan 2 warga sipil yang bertugas sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat Polres Asahan".
 
"Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, "Setiap Warga Negara Mempunyai Hak Dan Kewajiban Yang Sama Di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kematian Pandu Brata Syahputra Siregar menambah daftar hitam kepercayaan rakyat Indonesia," ujar Chrisye Sitorus.
 
Akhir penyampaiannya Chrisye Sitorus juga menegaskan kembali agar Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas Kapolres Asahan dan Kasi Humas Polres Asahan dan meminta Polres Asahan untuk segera mengklarifikasi atas tudingan - tudingan keliru kepada almarhum serta meminta maaf kepada keluarga almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar. Polres Asahan harus membenahi diri mendapatkan kepercayaan dari seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Asahan.(IS/SL)