Sat Res Narkoba Polres Asahan Berhasil Amankan 1 Orang Kurir Kokain

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis Kokain berinisial BHS (32), di areal perkebunan PT. BSP Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada hari Minggu pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar Press Release mengatakan, bahwa tersangka BHS (32) berhasil di ringkus berkat personil Sat Res Narkoba Polres Asahan yang melakukan penyamaran (Under Cover Buy), Rabu (30/04/2025) dihalaman belakang Polres Asahan.
 
Lanjut Afdhal Junaidi menerangkan selain menangkap tersangka, personil juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat Brutto 992,26 Gram dan Netto 891,84 Gram.
 
Kapolres Asahan juga menjelaskan menurut personil yang melakukan penyamaran, tersangka ingin menjual kokain tersebut seharga Rp. 50.000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebanyak 2 Ons.
 
Afdhal Junaidi juga mengatakan bahwa pada proses penangkapan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya dan masih ada menyimpan narkotika jenis kokain dirumah nya.
 
"Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan satu kemasan plastik bertuliskan Fedex diduga berisi narkotika jenis kokain", ungkap Kapolres Asahan.
 
Kapolres Asahan juga menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang nelayan yang menemukan kokain tersebut di laut.
 
Pada kegiatan press release tersangka BHS (32) juga mengakui baru pertama kali melakukan bisnis haram ini, untuk di edarkan di kota kisaran.
 
Pantauan awak media dilokasi tampak hadir Kapolres Asahan yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Asahan, unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, para awak media.
 
Akhir penyampaiannya Kapolres Asahan menegaskan terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(IS/SL)