Sangat Memalukan, Ancam Pakai Pisau Rudapaksa IRT Dan Sikat HP ,Polisi Bertindak.

Suaralira.com, INHU — Memang sangat memalukan kenapa tidak aksi bejat seorang pemuda pengangguran di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, harus berurusan dengan Pihak berwajib yangbhanya sekian jam setelah melancarkan tindakan keji terhadap seorang ibu rumah tangga belum lama ini.
 
Saat dihubungi oleh suaralira.cok Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan yang terjadi pada Senin pagi, 5/5/ 2025. 
 
Sementara Korban, MM (32), warga kelurahan Pematang Reba, mendatangi Polsek Rengat Barat sekitar pukul 10.00 WIB untuk melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa/rudapaksa di rumahnya sendiri oleh seorang pria tak dikenal.
 
“Dari hasil keterangan bahwa Korban saat itu sedang berada di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun. Pelaku masuk melalui jendela belakang, menodongkan pisau kepadanya.
 
Pelaku saat itu memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujar Aiptu Misran dalam keterangannya.
 
Tidak sampai disitu aksi pelaku yang kemudian diketahui bernama  JAP alias Putra (28) warga Jalan Teuku Umar, juga merampas ponsel korban, sebuah Oppo A31, yang tengah dipegang oleh anak korban. 
 
Habis melakukan aksi tidak terpujinya pelaku Setelah kejadian langsung melarikan diri melalui jendela yang sama karena takut diketahui warga.
 
Akan tetapi aksi pelaku yang melarikan diri tersebut tidak berlangsung lama dari hasil laporan cepat dari korban dan gerak sigap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat. 
 
Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya yang dilakukannya beberapa jam yang lalu kepada korban mm.
 
“Hasil penggeledahan pelaku dari tanganya diamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan saat ditanya tentang pisau yang digunakannya Pelaku juga mengaku membuang pisau tersebut yang digunakan untuk mengancam korban ke sebuah parit. 
 
Terpaksa Petugas lalu membawa pelaku ke lokasi dimana pisau itu dibuangnya dan pelaku berhasil menenmukanya pisau tersebut yang d bergagang kayu,” jelas Aiptu Misran.
 
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
 
Atas peristiwa dan Kasus tersebut tentunya menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang berada di rumah sendirian. 
 
Polres Inhu juga mengimbau warga untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal sejak cepat dan dapat ditanganinya(Prs.sl)