DPRD dan Pemkab Meranti Sepakat Lanjutkan Tiga Ranperda, Fokus pada Ekosistem Mangrove, Sampah dan Retribusi

SuaraLira.Com, Meranti -- Setelah melalui pembahasan intens dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (15/5/2025), DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Daerah akhirnya sepakat membawa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama panitia khusus (Pansus) yang akan segera dibentuk.

Ranperda yang dimaksud meliputi: Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove, Perubahan Kedua atas Perda Pengelolaan Sampah, serta Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan DPRD terhadap pendapat eksekutif disampaikan secara bergantian dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Khalid Ali.

Ketua DPRD Meranti, Khalid Ali, menegaskan bahwa kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai Tata Tertib DPRD. Dalam waktu dekat, panitia khusus akan segera dibentuk guna mengkaji secara teknis dan menyeluruh setiap pasal dalam draf Ranperda bersama perangkat daerah terkait.

“Semua saran dan masukan dari fraksi serta jawaban Bupati menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan. Diharapkan proses selanjutnya akan berjalan lebih konstruktif dan partisipatif,” ujar Khalid.

Komitmen Selamatkan Mangrove

Bupati Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan komitmen serius terhadap pelestarian ekosistem mangrove. Ia menyebut pemerintah daerah siap menetapkan zona konservasi, menyusun peta sebaran mangrove berbasis data ilmiah, hingga menjalin kerja sama dengan mitra internasional dalam program carbon trade dan ekowisata.

Lebih dari itu, Pemerintah Daerah juga siap menindak pelaku perusakan hutan mangrove secara tegas. "Sanksi administratif sering tak menimbulkan efek jera. Oleh sebab itu, kami dorong penggunaan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009," tegas Asmar.

Penanganan Sampah: Satgas Aktif, TPA Dikaji Ulang

Dalam Ranperda perubahan soal pengelolaan sampah, Asmar membeberkan bahwa Satuan Tugas Sampah kini sudah aktif di lapangan. Pemerintah juga tengah mengkaji ulang lokasi TPA di Desa Gogok yang dinilai kurang layak karena berdekatan dengan pemukiman dan jalan utama.

"Pemerintah Daerah akan meninjau opsi relokasi dan pembangunan TPA alternatif yang lebih representatif," ujar Asmar. Ia juga membuka kemungkinan penggunaan insinerator mini di wilayah kepulauan, dengan catatan tetap memenuhi standar lingkungan.

Retribusi dan Pajak: Digitalisasi dan Penyesuaian Tarif

Soal pajak dan retribusi daerah, Pemkab Meranti menjelaskan bahwa revisi Perda dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Tarif baru disusun berdasarkan kajian potensi dan mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023. Salah satu poin strategis adalah pemanfaatan hasil pajak listrik untuk penerangan jalan dan pajak air tanah untuk rehabilitasi lingkungan.

“Digitalisasi sistem pajak juga terus kami tingkatkan agar pelayanan lebih efisien dan transparan,” ungkap Bupati.

Catatan Kritis DPRD: Jangan Sampai Perda Gantung

DPRD melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) memberikan respons positif terhadap pendapat bupati. Namun, mereka juga memberikan catatan tegas: jangan sampai Perda yang disahkan mandek karena tidak ditindaklanjuti dengan peraturan teknis.

“Kami minta agar Perbup sebagai aturan turunan disiapkan segera. Perda tanpa implementasi hanya akan jadi dokumen formalitas,” tegas juru bicara DPRD.

DPRD juga menekankan pentingnya pendekatan sosial dan budaya dalam implementasi perda, terutama untuk persoalan yang menyentuh masyarakat langsung, seperti konflik lahan mangrove dan persoalan sampah di kawasan padat penduduk.

Menuju Pembahasan Teknis

Dengan jawaban kedua belah pihak telah disampaikan, pembahasan ketiga Ranperda akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus bersama OPD teknis. DPRD berharap semua pihak memberikan perhatian penuh agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan bermanfaat.

“Harapan kami, Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda dan tidak berhenti di atas kertas. Perlu ada komitmen pelaksanaan yang konkret dari seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya.(Sang/sl)