Akibat Lakukan Karhutla Sanksi Hukumnya Jelas Babinsa Ingatkan Warganya Agar Tidak Lakukan

Suaralira.com, Rengat - Guna untuk  Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus menjadi perhatian serius aparat teritorial. Koptu Chandra Sinaga, Babinsa Desa Sungai Guntung Hilir dari Koramil 01/Rengat , aktif melaksanakan patroli serta sosialisasi langsung kepada masyarakat di kawasan rawan Karhutla, Jumat(23/5/2025), tepatnya di Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Dalam kegiatan tersebut, dirinya menyampaikan larangan keras kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menjelaskan sanksi hukum yang mengintai para pelaku pembakaran.
 
“Tindakan membakar lahan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan lingkungan dan kesehatan warga,” tegas Koptu Chandra Sinaga.
 
Menurutnya, kegiatan patroli ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman serta membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan “Kalau kesadaran sudah tumbuh dari masyarakat sendiri, maka potensi Karhutla bisa kita tekan bersama-sama,” ucapnya.
 
Selanjutnya, Koptu Chandra Sinaga juga menambahkan bahwa keterlibatan aktif warga sangat dibutuhkan untuk melakukan deteksi dini.
 
“Saya selalu dorong masyarakat agar segera melapor jika melihat indikasi kebakaran. Kecepatan informasi sangat menentukan dalam penanganan awal,” jelasnya.
 
Dari hasil patroli menunjukkan kondisi wilayah dalam keadaan aman. Tidak ditemukan adanya titik api maupun titik asap, dan cuaca di lokasi dilaporkan cerah sepanjang kegiatan.
 
“Hari ini wilayah Desa Sungai Guntung Hilir Baru bersih dari potensi kebakaran. Ini kabar baik, dan harus terus dipertahankan,” ungkapnya.
 
Dirinya juga memastikan kegiatan patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan secara rutin, khususnya saat musim kemarau yang rawan memicu kebakaran “Akan terus keliling ke wilayah-wilayah rawan dan mengajak masyarakat agar bersama menjaga lingkungannya,” tambah Koptu Chandra Sinaga.
 
Pada sosialisasi itu, Babinsa juga menjelaskan ancaman hukum bagi pelaku pembakaran lahan, mulai dari pidana penjara hingga denda tinggi.
“Saya tidak hanya mengimbau, tapi menjelaskan pasal-pasal hukumnya supaya warga betul-betul paham dan jera,” ujarnya.
 
Dengan pendekatan persuasif dan kehadiran langsung di lapangan, ia berharap wilayah Sungai Guntung Hilir terjaga dari bencana Karhutla.
 
“Tugas kami tidak hanya menjaga teritorial, tapi juga merawat alam bersama warga. Karena lingkungan yang sehat adalah tanggung jawab bersama,” tutup Koptu Chandra Sinaga.(Pr4as.sl)