Ket Fhoto : Tersangka AG alias AP (33) bersama BB saat diamankan di Mapolres Rohil.

Diduga Menjual Belikan Narkotika Jenis Sabu, Residivis Diciduk Tim Opsnal SatNarkoba Polres Rohil

UJUNG TANJUNG, Suaralira.com -- Diduga kembali menjalani aksinya menjual belikan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria yang juga sebagai resedivis diciduk tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
 
Tidak tanggung-tanggung, selain berhasil mengamankan pelaku tim juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu dengan berat kotor 1,02 Ons (102,76 Gram).
 
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Sabtu (28/8/2021). Dijelaskannya, pria diamankan itu bernisial AG alias AP (33) warga Jalan Kopi Baik-baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
 
Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, berdasarkan informasi dilapangan bahwa di salah satu rumah di Jalan Baik-baik, Kelurahan Bagan Hulu sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
 
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatres Narkoba Akp Eru Alsepa SIk MH bersama Tim, segera melakukan penyelidikan. Sehingga tepatnya pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 16.30 Wib berhasil diamankan laki-laki bernisial AG alias AP, dan BB 4 (empat) bungkus besar plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah tabung gelas besi warna abu-abu, dan uang sejumlah Rp 3.700.000 (diduga hasil penjualan narkotika).
 
Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa narkotika tersebut di perolehnya dari inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk di jual.
 
Oleh karena perbuatannya, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut, dan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman bisa diatas 6 (enam) tahun penjara," pungkas AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)