(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Polres Asahan melalui Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap Enam (6) orang pelaku kasus perampokan spesialis toko / grosir, dimana satu orang pelaku tewas karena mencoba melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H saat Press Release menerangkan bahwa para pelaku terlibat dalam kasus perampokan Tiga (3) toko/grosir di wilayah Kabupaten Asahan, Selasa (27/05/2025) di Aula Polres Asahan sekira pukul 16.00 Wib.
Lanjut Afdhal Junaidi menerangkan, dalam melakukan aksi perampokan, ke 6 orang pelaku mempunyai peran masing-masing.
Kembali Afdhal Junaidi memaparkan sebelum melakukan aksinya para pelaku perampokan mempelajari situasi dan kondisi lokasi toko/grosir dan meminta bimbingan kepada paranormal untuk menentukan kapan mereka hendak beraksi.
Adapun nama ke 6 tersangka yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan yakni ;
1. Dedi Firmansyah 41 tahun warga Binjai Barat,
2. Sayuti alias Agam 45 Tahun warga Binjai Selatan,
3. Sofyan Ginting alias Jordi 33 Tahun warga Deli Serdang,
4. Pujiono alias Suhu 30 Tahun warga Serdang Bedagai,
5. Fitri Susanti 29 Tahun warga Kabupaten Siak,
6. Fredi Sanjaya 31 Tahun warga Kabupaten Langkat yang meninggal dunia saat proses penangkapan.
"Kronologi aksi perampokan pertama (1) berlangsung pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 di wilayah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, dengan membobol pintu ruko dan mencuri beras, dompet, kunci mobil, rokok berbagai merek, serta uang tunai, dengan total kerugian mencapai Rp20 juta", papar Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan kembali mengatakan aksi perampokan kedua (2), terjadi pada hari Selasa 20 Mei 2025 di Jalan Kartini, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, dengan merusak pintu besi toko/grosir milik Melawati dan mengancam korban menggunakan obeng yang dibalut kain hijau menyerupai senjata api, para pelaku membawa kabur laptop, ponsel, dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah)", papar Kapolres Asahan.
"Untuk aksi ketiga (3) terjadi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2025 di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dengan cara menggondol 27 tabung gas elpiji 3 kilogram, puluhan slop rokok, dan berbagai barang lainnya, total kerugian ditaksir mencapai Rp. 9.000.000(Sembilan Juta Rupiah)", terang Afdhal Junaidi.
Afdhal Junaidi juga memaparkan bahwa 5 orang tersangka yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan diketahui positif menggunakan narkoba dan 1 orang pelaku berinisial R, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akhir penyampaiannya Afdhal Junaidi juga menegaskan kembali bahwa Polres Asahan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat.(IS/SL)