SuaraLira.Com, Meranti -- Berdasarkan realiasi APBD Kabupaten Kepulauan Meranti hingga Juni 2025 yang tercatat di Sistem Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mengalami defisit anggaran, Selasa (10/06/2025). Hal ini disebabkan, belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru mencapai Rp. 24,05 miliar atau 8.31 persen dari target Rp. 289,37 miliar. Sementara realisasi belanja daerah, sudah mencapai Rp. 256,30 miliar atau 18.81 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp. 1.362,21 miliar. Ketidakseimbangan pendapatan dan belanja ini membuat APBD Kabupaten Kepulauan Meranti berada dalam kondisi defisit. Rincian APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 Semester I, terdiri dari :
- Total Pendapatan Daerah : Rp. 1.272,16 miliar.
- PAD : Rp. 289,37 miliar,
- Pendapatan Transfer (TKDD) : Rp. 896,38 miliar,
- Pendapatan Lain-lain yang Sah : Rp. 86,41 miliar.
Namun hingga Juni 2025, total pendapatan daerah baru terealisasi sebesar Rp. 228,68 miliar atau 17.98 persen dari target.
Detail Realisasi Pendapatan Kabupaten Kepulauan Meranti Semester I 2025 :
- Total Target Pendapatan Daerah : Rp. 1.272,16 miliar,
- Realisasi Pendapatan Semester I : Rp. 228,68 miliar (17.98 %)
I. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 289,37 miliar teridiri dari :
- Pajak Daerah Rp. 6,85 miliar (12.69 % dari target Rp. 53,96 miliar).
- Retribusi Daerah Rp. 17,16 miliar (21.99 % dari target Rp. 78,04 miliar).
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan : Nihil.
- Lain-lain PAD yang Sah : Rp. 0,04 miliar (0.09 % dari target Rp. 48,42 miliar).
II. Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp. 896,38 miliar
- Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp. 204,63 miliar (22.83 % dari target Rp. 896,38 miliar).
- Pendapatan Transfer Antar Daerah : Nihil.
Realisasi Belanja Daerah Semester I 2025 :
Total Belanja Daerah Rp. 256,30 miliar (18.81 % dari target 1.362,21 miliar) terdiri dari :
1. Belanja Pegawai Rp. 118,42 miliar (21.32 %),
2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 80,67 miliar (21.20 %),
3. Belanja Modal Rp. 19,89 miliar (14.47 %)
4. Belanja Lainnya Rp. 37,32 miliar (12.92 %) terdiri dari :
- Belanja Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota : Nihil (0 % dari alokasi Rp. 1,98 miliar).
- Belanja Bantuan Keuangan : 16,81 miliar (9.16 %).
- Belanja Hibah : Rp. 7,91 miliar (17.98 % dari alokasi Rp. 44,02 miliar).
- Belanja Bantuan Sosial : Rp. 3,65 miliar (29.85 % dari alokasi Rp. 12,24 miliar).
- Belanja Tidak Terduga : Rp. 8,94 miliar (18.95 % dari alokasi Rp. 47,19 miliar).
Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya (SiLPA) Rp. 0 (0 % dari alokasi Rp. 90,05 miliar),
Tingginya realisasi belanja yang sudah mencapai Rp. 256,30 miliar dan tidak diimbangi dengan realisasi PAD mengakibatkan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini berada dalam kondisi defisit.
Pemerintah daerah diharapkan untuk segera dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dan mengefisienkan belanja agar defisit anggaran tidak terus memburuk dan belanja dapat mengimbangi pendapatan.
Ada dugaan lemahnya tata kelola keuangan dan pemerintahan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang nantinya berimbas kepada kemungkinan akan ditunda atau dipotongnya Dana Transfer (TKDD) oleh pusat, salah satunya karena Pemerintah Daerah nya tidak merealisasikan kebijakan sesuai dengan aturan berlaku dan mekanisme yang sudah ditetapkan termasuk laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Untuk diketahui bersama, jika Kepala Daerah sudah menetapkan kebijakan termasuk pembelanjaan yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang ditentukan, dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh aturan perundangan termasuk pertanggungjawaban keuangan ke kementerian terkait, sesuai bunyi Pasal 58 PP Nomor 12 tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam lampirannya (halaman 37 sampai 39) serta Permendagri 64 tahun 2020 dan Permendagri 27 tahun 2021 bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bisa melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri Dalam Negeri.
Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah harus Akuntabel dan Transparan, begitulah bunyi aturan perundangannya. Pengelolaan keuangan daerah memegang prinsip, pertama akuntabilitas yakni dalam pengambilan keputusan sesuai dengan mandat yang diterima, kebijakan harus dapat diakses dan dikomunikasikan serta dipertanggungjawabkan. Kedua Transparansi, hal ini diperlukan keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan keuangan daerah, sehingga DPRD dan masyarakat dapat mengawasi. Ketiga, Kejujuran mengingat Keuangan publik harus dipercayakan kepada pengelola yang memiliki integritas dan kejujuran tinggi.(Sang/sl)