Dikenakan Sanksi Hukum Jika Melanggar Undang - Undang Karhutla Maka Jangan Membakar, Ini Kata Babinsa

Suaralira.com, Rengat -  Guna untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat, Serda Efendrizal, melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaannya, Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupatrn Indragiri Hulu, Riau.
 
“Dengannmelaksanakan secara melakukan patroli dan komunikasi sosial agar masyarakat semakin paham bahaya Karhutla,” ujar Serda Efendrizal saat ditemui di sela kegiatan oleh suaralira.com
 
Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat tidak dianjurkan dan bertentangan dengan hukum. 
 
“Tentunya, sambung Efendrizal sangat merugikan semua pihak, melanggar peraturan perundang-undangan, dan bisa dipidana,” tegasnya.
 
Menurutnya, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menggugah kesadaran warga agar lebih peduli terhadap lingkungan. 
 
“Kami ingin warga tidak hanya tahu, tetapi juga mau berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
 
Babinsa tersebut menambahkan bahwa dampak Karhutla sangat luas, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga kerusakan lingkungan. 
 
“Kabut asap akibat pembakaran lahan bisa menyebabkan gangguan pernapasan dan kerugian ekonomi yang besar,” jelasnya.
 
"Selanjutnya , Serda Efendrizal juga mengingatkan sanksi berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan karena “Sanksinya jelas, denda miliaran rupiah dan hukuman penjara. Ini bukan ancaman kosong, tapi aturan yang berlaku,” paparnya.
 
Ia berharap masyarakat Kelurahan Kampung Dagang menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian lingkungan “Mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita dari bahaya Karhutla demi masa depan anak cucu,” pesanya.(Pr4as.sl)