KPU Riau Siapkan Jalur Mediasi

PEKANBARU (suaralira.com) - Nasib pasangan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Ide-SUA) masih menjadi tanda tanya. Ini setelah salah satu dari pasangan ini, SUA, tersandung tes kesehatan yang digelar KPU Pekanbaru. Bahkan KPU telah menyurati partai pengusung, PDIP dan PPP, agar melakukan penggantian balon yang tidak lolos tes kesehatan atau pasangan yang diusung jika ingin bertarung di Pilkada Kota Pekanbaru. Namun SUA tak menyerah dan siap menggugat KPU Pekanbaru.

Kondisi ini mendapat perhatian serius Ketua KPU Riau Nurhamin. Pihaknya pun menggelar rapat tertutup bersama KPU Kota Pekanbaru dan pihak RSUD Arifin Achmad di kantor KPU Riau, Senin (3/10). Dari pertemuan itu, Nurhamin mendapat informasi bahwasanya proses yang dilakukan KPU Pekanbaru dalam terkait tes kesehatan sudah dilakukan secara prosedural.

“Tim dokter juga telah melakukan dengan profesional dan sangat jelas terang benderang. Jadi yang menjadi persoalan adanya persepsi yang berbeda terkait hasil tes kesehatan yang belakangan ini banyak diperbincangkan,” ujar Nurhamin.

Lebih lanjut dikatakannya, di dalam undang undang (UU) disedikan mediasi terhadap sengketa yang berkaitan antara penyelenggara dan peserta. Dengan begitu, ada beberapa hari ke depan waktu untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan persoalan tersebut.

“Mediasi nanti akan dimotori Panwas Pekanbaru atau Bawaslu provinsi. Di mana nanti Panwas bisa memanggil tim pasangan balon atau balon, termasuk KPU sendiri. Namun tahapan penyelenggaraan Pilkada Pekanbaru akan tetap berjalan,” ujarnya.

Jika hasil mediasi nanti KPU harus memperbaiki keputusan yang telah dibuat, dikatakan Nurhamin, KPU siap memperbaiki keputusan tersebut dan akan mengikuti sesuai dengan prosedural yang ada. Untuk itu memang diharapkan proses mediasi ini dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Jadi mereka masih berpeluang, karena hal ini sudah masuk ranah sengketa dan KPU akan mengikuti keputusan dari Panwas. Untuk itu kita tunggu saja hasil mediasi dalam kurun waktu satu atau dua hari ke depan,” jelasnya.

Terkait sudah dilayangkannya surat KPU Pekanbaru ke partai pengusung Dastrayani-SUA, untuk mengganti SUA, Nurhamin menjelaskan hal itu tidak menjadi persoalan. Karena hal ini sudah masuk ranah sengketa. “Nah, jika masih dalam tahap mediasi pihak partai merespons surat dari KPU untuk melakukan pergantian, calon bisa melayangkan gugatan ke partai,” bebernya.

Sementara Direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nuzelly Husnedi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, saat ditanyakan mengenai beredarnya surat jawaban terhadap permintaan penegasan dari tim kuasa hukum Ide-SUA mengatakan, pihaknya hanya menjawab surat permintaan dari tim kuasa hukum yang dilayangkan kepadanya. “Kami ikut saja dengan KPU, karena kami ini tools-nya KPU,” kata Nuzelly.

Dalam surat jawaban yang beredar di media sosial dari RSUD Arifin Achmad, tertanggal 2 Oktober bernomor 640/yanmed/RSUD/2016/366, ditujukan kepada Ketua KPU Pekanbaru bertuliskan merujuk surat dari dr H Razman Arif Nasution SH SAg MA (PhD) sebagai kuasa hukum dari Dastrayani Bibra dan SUA nomor 03/RAN-KNGN/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016 perihal permintaan penegasan dasar penetapan disabilitas kepada Said Usman oleh tim dokter.

Dalam jawabannya, tim dokter mengatakan saat ini tim pemeriksaan kesehatan tidak dapat menyatakan disabilitas tersebut sebagai ber­halangan tetap. Karena pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih dapat melakukan aktivitas rutin secara mandiri. Dan surat tersebut ditandatangani langsung oleh tim pemeriksa kesehatan dr Anwar Bet Sp PD diketahui oleh Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, dr H Nuzelly Husnedi MARS.

Ketua Panwas Pekanbaru, Indra Khalid ketika dikonfirmasi mengatakan telah menerima surat dari tim kuasa hukum SUA. Namun, menurutnya surat tersebut hanya akan ditindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi dan bukan mediasi.

“Surat yang kami terima adalah laporan dugaan adanya pelanggaran dan itu bukan gugatan. Tapi, kami tetap tindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi. Tidak akan lakukan mediasi karena surat yang masuk hanya dugaan pelanggaran dan tidak ada objek yang akan digugat,” jelasnya.

Ditegaskan Indra, jika tim dari Ide-SUA ingin ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur gugatan Panwas masih menunggu. Gugatan itu masih ditunggu pihaknya hingga Selasa (4/10) yang merupakan batas akhir penggantian bakal calon.

Sementara Ketua DPD PDIP Riau, Kordias Pasaribu mengatakan, hingga saat ini partainya sedang menunggu rapat internal di PPP yang menjadi mitra koalisinya. Pasalnya SUA yang menjadi pasangan Ide saat ini tercatat di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Pekanbaru.

“Kami masih menunggu rapat internal PPP, apakah akan mengganti SUA atau tidak. Pasalnya dari surat yang kami terima, pihak KPU menginginkan SUA diganti. Dengan tindakan KPU tersebut, tidak hanya merugikan partai di tingkat Kota Pekanbaru saja melainkan juga hingga ke tingkat nasional,” ujarnya.