PEKANBARU, Suaralira.com -- Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Riau (LBH LMP Riau) memberikan apresiasi kepada kinerja Pimpinan dan jajaran Satlantas Polres Kampar yang telah menyatakan perkara lengkap (P21) oleh JPU, selanjutnya Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar.
Hal ini disampaikan Usamah Khan, Direktur LBH LMP Riau kepada awak media pada Kamis siang (14/8/2025). “Kami secara kelembagaan memberikan apresiasi kinerja jajaran Satlantas Polres Kampar terutama apresiasi kepada Ibu Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramdhani dan Kanit Lantas IPDA Eka Putra, yang dalam 60 hari menyelesaikan proses penyelidikan sejak dilimpahkan dari Polda Riau ke Polres Kampar dengan memberikan Surat Pemberitahuan dan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/170.b/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025”.
Penelusuran oleh awak media, kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/358/K/X/2025/Lantas, tanggal 16 Oktober 2025, terjadinya Tindak Pidana Kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2025 di Jalan Umum Garuda Sakti KM 5 depan Pergudangan Global Mas Desa Karya Indah Kec Tapung Kab. Kampar, Tersangka Irsanda menggunakan Mobil Truck B 9713 NDB menabrak Korban Davit Suwito, saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street BM 4864 ZAT.
Akibat ditabrak oleh Tersangka Irsanda, berdampak Korban Davit harus dioperasi tulang tengkorak di bawah mata kanan, operasi pasang ven di tangan kanan operasi di jari kelingking kanan di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru, serta mengalami disfungsi tangan kanan.
Saat ini awak media sedang berupaya mengkonfirmasikan kepada pihak Satlantas Polres Kampar terkaitan pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan Tersangka Irsanda dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar. (Fa)
