Pemilik Galian C Desa Marjanji Aceh Asahan Diduga Kebal Hukum

(Kisaran Asahan-Sumut) -- Disinyalir pemilik atau pengusaha galian C Ilegal di Dusun I Desa Marjanji Aceh Safii Marpaung (50) warga Dusun V Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan serta kordinator lapangannya M. Sahrul Marpaung (45) warga Dusun 1 Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan kebal hukum. Safii Marpaung dan M. Sahrul Marpaung harus bertanggungjawab penuh atas meninggalnya 3 orang pekerja pengempul/pemecah batu padas dan 1 orang lagi dalam keadaan kritis/luka-luka, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 lalu.
 
Dalam hal ini Camat Aek Songsongan saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktifitas galian C dikarenakan sudah ditutup, Sabtu (06/09/2025).
 
"Karena lokasi galian C tersebut mengalami hal yang serupa pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 11.30 Wib yang lalu, dimana ada 2 orang meninggal, 1 orang kritis akibat tertimbun longsor galian C yang ilegal," ujar Camat Aek Songsongan.
 
Camat Aek Songsongan juga mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya aktifitas galian C ilegal yang ada di Desa Marjanji Aceh setelah mendapatkan laporan ada 3 orang meninggal dunia dan 1 orang luka-luka dikarenakan tertimbun longsor pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 pukul 11.30 s.d 14.50 Wib.
 
Pantauan awak media di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada satu alat berat milik Safii Marpaung (50) yang selama ini digunakan untuk melakukan aktifitas galian C, kini alat berat tersebut tidak tampak dilokasi galian C ilegal.
 
Sudirman (43) salah satu toko masyarakat di Kecamatan Aek Songsongan saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com mengatakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Pemerintah wilayah dan Aparat Penegak Hukum seharusnya menindak tegas para pelaku usaha galian C yang telah merugikan Negara dari segi pembayaran pajak Minerba (Mineral dan Batubara) yang masuk ke Kas Daerah (PAD) maupun Kas Negara serta kerusakan lingkungan yang berakibat fatal bagi kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
 
"Seyogyanya pertambangan di Indonesia mengharuskan semua pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan tersebut, yang setidaknya memenuhi macam-macam izin sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin, yang semuanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," papar Sudirman.
 
Sudirman juga menjelaskan pasal ini secara spesifik merujuk pada dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. yakni;
 
a. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”);
 
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
 
c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
 
d. Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”);
 
e. Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”);
 
f. Izin Penugasan;
 
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
 
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
 
i. IUP untuk Penjualan.
 
Kembali Sudirman juga mengatakan Menurut Pasal 158 UU Minerba, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
 
Akhir penyampaiannya Sudirman menegaskan semestinya Pemerintah Kabupaten Asahan dan Aparat Penegak Hukum menindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pemilik Galian C Ilegal (Safii Marpaung) dan kordinator lapangannya (M. Sahrul Marpaung) serta menahan alat berat maupun kendaraan yang digunakan saat melakukan aktifitas galian C yang berada di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan yang telah merugikan Negara dan mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat akibat tertimbun longsor dilokasi galian C Ilegal.
 
Tampak dilokasi galian C ilegal tersebut setelah di garis police line alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam aktifitas galian C tersebut tidak ada. (IS/SL)