WOW,.. Luar Biasa Polres Inhu Sita 33 Motor Dari Hasil Curanmor Serta Pemalsu STNK Dibekuk

Suaralira.com, Inhu - Keberhasilan Polres Indragiri Hulu mendapat aplus dari masyarakat kenapa tidak, karena Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 
 
Polres Inhu langsung mengamankan 33 unit sepeda motor dan kendaraan roda empat 2 dari hasil curian serta puluhan barang bukti serta menyita alat pendukung lainya seperti 6 Ponsel buku tabungan ,Laptob, printer, laptop, tinta printer, dan ratusan resi pengiriman dari kejahatannya.
 
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, dan Kasi Humas Aiptu Misran, dalam jumpa persnya mengatakan bahwa dalam melakukan  pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima dari Juli hingga September 2025. 
 
Perbuatan ini terjadi dari berbagai wilayah di bawah hukum Polres Inhu, yakni Laporan Polisi (LP) dengan Nomor 20 dan 39 pada Juli, serta LP Nomor 13 dan 69 pada September lalu.
 
“Diperkirakan bahwa perbuatan pidana tersebut bermula dari pengungkapan kasus ini terjadi diperkirakan sejak Juli hingga September 2025 di wilayah hukum Polres Inhu,"kata AKBP Fahrian dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025) pagi.
 
Dari hasil keterangan Kapolres Inhu saat konferensi perss tersebut bahwa dari Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan satu unit Honda Scoopy di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada 2 September 2025. 
 
Dari kejahatan tersebut Tim Opsnal Satreskrim bersama Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. 
 
Dari keterangan deminketerangan yang diperoleh maka tim menangkap terhadap dua tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya dalam melakukan aksi pencurian.
 
Terhadap dua pelaku yang berhasil diamankan maka dilakukan pengembangan, maka terungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan sindikat curanmor yang beroperasi di beberapa kecamatan, diantara dikecamatan Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat. L
 
Selanjutnya juga diperoleh keterangan dari pelaku bahwa ada Jaringan ini juga memalsukan STNK agar sepeda motor curian terlihat legal saat diperjualbelikan seolah olah tidak terkesan bodong akan tetapi surat tersebut palsu.
 
Untuk itu terhadap perbuatan pidana Pemalsuan dokumen disapati informasi bahwa pemalsuan tersebut dibuat di Medan (Sumatera Utara), dan dikirim ke Riau dengan cara melalui jasa pengiriman. 
 
Kapolres Inhu juga memaparkan saat konferensi pers tersebut siapa saja yang sudah menjadi tersangka diantaranya p Beny Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), penawar pembuatan STNK palsu melalui grup dan sosmed Mhd. 
 
Selain itu juga Hanifah alias Mamad (36), pembuat STNK palsu di Medan, Putra (23), Desky Ramadhan, (25), Fitra Ramadhan (26), Muhari (49), Rio Tri Putra (30), Antoni (42), DS (16).masih dibawah umur.
 
Sementara sebagai otak pelaku dalam perbuatan melawan Hukum tersebut adalah Aris Suhendri alias Arya (23), otak pelaku pencurian sepeda motor asal Air Molek mereka juga merupakan mempunyai hubungan keluarga.
 
Dari hasil keterangan kepada awak media telah melakukan perbuatan melawan Hukum dalam pasal pencurian sebanyak 38 unit yang telah dihasilkan sebanyak 38 unit hal tersebut diakui oleh Aris Suhendri.
 
Perbuatan pidana dalam melakukan Pencurian terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sepeda motor sejak Maret hingga September 2025, dengan sebagian besar motor jenis matic yang kondisinya masih terbilang bagus"papar Kapolres.
 
Kejahatan pencurian yang dihasilkan para tersangka tersebut dalam melakukan pencurian itu , tersangka menjual ya dengan cara la gsung dan Barang hasil curian dijual secara daring melalui marketplace Facebook dan juga di wilayah Indragiri Hilir serta melalui sosmed lainya.
 
Barang bukti sebanyak 33 unit sepeda motor berbagai merek, satu lembar STNK palsu, enam ponsel, buku tabungan, printer, laptop, tinta printer, serta 237 lembar resi pengiriman.
 
Dari perbuatan atas tindak pidana pencurian tersebut terhadap Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara; Pasal 264 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan STNK dengan ancaman 8 tahun penjara; serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
 
Saat konfrensi pers tersebut secara tegas disampaikan oleh Kapolres Fahrian mengimbau masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor hasil curian atau menggunakan STNK palsu untuk segera menyerahkan kendaraannya secara sukarela ke Polres dan atau bisa Polsek terdekat."himbaunya.
 
Dinqatkan oleh Kapolres kepada pelaku kejahatan jangan sampai menunggu pihak polres Inhu menangkap, lebih baik serahkan secara sukarela, saya tidak main main dengan kejahatan ini,” tandasnya.
 
Kapolres juga mengajak warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Polres Inhu, Polsek Lirik, atau Polsek Pasir Penyu guna melakukan pengecekan kendaraannya.
 
“Kapolres Inhu juga kepada masyarakat agar dapat menggunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat aman. Jangan anggap remeh keamanan kendaraan, terutama motor matic yang lebih rentan karena dianggap kurang pengamannya sehingga banyak pelaku kegiatan dengan gampang mengambilnya,” pesan Kapolres.
 
Diakhir penyampaian Kapolres AKBP Fahrian saat konfrensi pers tersebut juga menyampaikan dalam penangkapan tersebut pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku berusaha melepaskan kejaran petugas.
 
Disarankan oleh Kapolres agar para pelaku kejahatan pelaku curanmor agar berhentilah beroperasi di wilayah Indragiri Hulu,jangan pernah melakukan kejahatan diwilayah Hukum Polres Inhu,akan saya tindak.
 
Dengan terungkap kasus kejahatan curanmor banyak pelaku yang di tangkap diharapkan agar berkurang, dan jangan sekali kali melakukan tindakan diwilayah Hukum Indragiri Hulu" tutupnya.(Prass.sl)