Berkas Perkara TP Korupsi ZA Secara Resmi Telah Dilimpahkan ke Kejari Rohil

Ujung Tanjung, Suaralira.com -- Berkas Perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka ZA (53) alis Pak Jai selaku Penghulu Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir - Riau, secara resmi telah dilimpahkan Penyidik Polres Rohil dan dinyatakan lengkap dan dapat diterima oleh Penuntut Umum Kejari Rohil pada hari Kamis, 20 Mei 2021.
 
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir nomor : B-683/L.4.20/Ft.1/04/2021, tanggal 13 April 2021, bahwa ZA alias Pak Jai resmi ditahan sejak 20 Mei 2021 setelah berkas penyelidikan polisi dinyatakan lengkap dan dapat diterima (Tahap II) oleh Penuntut Umum Kejari Rohil .
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut  kepada awak media Jumat, 21 Mei 2021.
 
AKP Juliandi SH menjelaskan , bedasarkan Laporan Polisi No : LP / 217 / A / X / 2020/ Riau / Res Rohil, tanggal 02 Oktober 2020.sesuai hasil penyelidikan tersangka ZA alias Pak Jai yang juga seorang PNS ini berdasarkan bukti bukti yang ada diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Pasir Putih Utara pada tahun Anggaran (TA) 2017. " jelasnya.
 
Dugaan tindak pidana korupsi ini juga diperkuat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohil nomor : 05/R/LK/INSP/2020, tanggal 16 Juli 2020 terdapat kekurangan volume  pada 5  kegiatan paket pekerjaan pembangunan fisik dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 128.239.442,46, "Ungkapnya.
 
"Pada TA 2017 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya ada membuat 5 kegiatan di bidang pembangunan yaitu : 1. Pembangunan Semenisasi Suka Mulia RW 01, dengan anggaran dana sebesar Rp 150.000.000 Juta Rupiah, 2. Pembangunan Semenisasi Dusun Tanah Putih sebesar Rp 171.200.000,-
3. Pembangunan Semeniasi Dusun Suka mulia RW 02 sebesar Rp 156.000.000,- Juta Rupiah.
4. Pembangunan Drainase Dusun Sukamulia RW 03 sebesar Rp 78.500.000,- (tujuh puluh delapan lima ratus juta ribu rupiah) 
5. Pembuatan Lapangan Volly 2 Unit Sebesar Rp 104.800.000,- (seratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) . " Terang Juliandi menjelaskan kronologis kejadian.
 
"Sesuai hasil penyelidikan dari kelima kegiatan tersebut diatas seluruhnya dikelola langsung oleh penghulu tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK) atau masyarakat yang seharusnya Ikut mengerjakan kegiatan tersebut serta segala pertanggungjawaban keuangan juga dipegang langsung oleh penghulu. " Kata Juliandi SH.
 
"Disamping itu AKP Juliandi SH menjelaskan, bahwa Volume pekerjaan tersebut juga tidak diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sehingga terjadi selisih bobot pekerjaan/volume terpasang. " Jelasnya.
 
"Dari kerugian Negara yang ditimbulkan, tersangka ZA alias Pak Jai  telah menindaklanjuti atau mengembalikan sebahagian dana  Sebesar Rp 15.000.000 juta rupiah yang disetor ke Kas kepenghuluan pada tanggal 9 Juli 2020, dan sebesar Rp 25.000.000 disita Penyidik sebagai barang bukti, pada tanggal 27 Januari 2021. "Kata Juliandi SH
 
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka ZA yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, "Ujar Juliandi.
 
Sebelumnya Tersangka ZA telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: SP.Han/39/III/2021, tanggal 23 Maret 2021 selama 59 hari sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 20 Mei 2021 di Ruta Polres Rokan Hilir, selanjutnya tersangka dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP.Han/39.c/V/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021 dan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2021 Tersangka sudah ditahan oleh Penuntut Umum dan dititip di Rutan Polres Rokan Hilir. "Pungkas Juliandi. (hms/J Manik/sl)