Gerak Cepat Pihak Kepolisian Polsek Pasir Penyu Akhirnya Berhasil Ciduk Pembobol Bengkel Sepeda Motor

Suaralira.com, Inhu — Gerak Cepat pihak kepolisian terhadap aksi pencurian di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, menjadi sasaran kawanan maling yang berhasil menggondol berbagai onderdil.
 
Barang tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah berhasil Dibekuk atas cepat dan sigap aparat kepolisian dari Polsek Pasir Penyu mengungkap kasus tersebut dan meringkus dua pelaku utama.sekaligus
 
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang menimpa bengkel milik Aki Bakar Saputra, warga Desa Sungai Lala. 
 
Dikatakan Kapolres melalui kasi Humas dikatakanya bahwa peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat, 31/7/ 2025 sekira pukul 02.00 WIB, ketika saksi membuka toko dan mendapati kondisi berantakan serta sejumlah barang hilang dibengkel miliknya.
 
“Setelah ditelusuri barang yang hilang diperkirakan Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp133.820.000. Barang-barang seperti kelahar, block, rantai, gigi tarik, hingga perlengkapan bengkel lainnya raib dibawa pelaku,” papar Misran.
 
Dari laporan tersebut atas kejadian korban polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua terduga pelaku masing-masing bernama BY alais Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. 
 
Penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu akhirnya berhasil meringkus keduanya pada Rabu, 15/10/ 2025 sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Tanjung Beludu.
 
“Dafi informasi masyarakat yang diterima oleh polisi Penangkapan dilakukan setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku. 
 
Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian,” terang Misran.
 
Barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah helm, 4 buah lonceng ganda, 26 kelahar, 5 kotak block, 4 set rantai, 4 buah gigi tarik, 1 buah mangkok ganda, 1 lampu tembak, 1 set gigi krengkes, dan 2 buah suling temeng.
 
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 
“Pengembangan juga dilakukan terhadap Kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut.
 
Gerak cepat pengungkapan yang dilakukan Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di lingkungan usaha seperti bengkel atau toko yang menyimpan barang berharga.
 
"Mengajak agar masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal dan menelpon call centre Polri di 110,” pesanya(PRS.sl)