Suralira.com, INHU – Lakukan kekerasan memang tak Pandang brapa usia dan masalahnya terkadang persoalan sepele akan berakibat perbuatan melanggar hukum dan hukum akan tegak lurus jika perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur dan alat bukti akan dijdikan tersangka pelakunya.
Seperti yang dilakukan dan aksi kekerasan yang bermula dari persoalan patok batas lahan perkebunan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu, berujung panjang.
Dan seorang petani bernama Hamidun Basir menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang diduga sebagai pihak keamanan perkebunan kelapa sawit. Akhirbya tujuh orang tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, kepada awak media melalui rilisnya dari Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan polisi RIAU, tanggal 30/10/ 2025.
Dan Kasus ini bermula ketika korban bersama masyarakat datang ke perkebunan untuk memasang patok batas antara lahan masyarakat dengan lahan perkebunan kelapa sawit GD.
“Kejadian tersebut diperkirakan sekira pukul 09.30 WIB, dimana saat korban bersama warga sedang memasang patok batas, tampa disadari dirinya yang sedang mematok tiba-tiba datang sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak pengamanan perkebunan GD.
Mereka yang datang sempat menegur korban akan tetapi dengan nada tinggi dan langsung membabi buta melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibatnya Korban saat itu mengalami luka di bagian kepala dan harus di dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan di Lubuk Batu Jaya,” papar Misran.
Dari laporan yang diterima, pada Jumat, 31/10/2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya dan tim Satreskrim Polres Inhu bergerak cepat. Empat orang pelaku pertama berhasil diamankan, masing-masing bernama THH, BL LB, dan RAS.dari keterangan yang didapat bahwa Keempatnya diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan kelapa sawit tempat kejadian perkara terjadi.
Pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan ternyata masih ada tsk maka Minggu, 2/11/2025, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu ASZ, ANH, serta AL pelaku lain yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.
Ketiganya dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, ketiganya didiga kuat melakukan pengeroyokan tersebut maka pihak reskrim menetapkan sebagai tersangka.
“Pebtisuk telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan para saksi- saksi, dari keterangan pr saksi cukup kuat mengarah ketujuh orang tersebut terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Dan saat ini ketujuh pelaku sudah dilakukan penahanan dibalik jeruji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Misran.
Berhasil diamankan antara lain satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dan para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen untuk menangani setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu. “Kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap permasalahan terkait lahan atau batas wilayah diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan.
Secara tegas Kapolres mengatakan bahwa Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri,” tandas AKBP Fahrian melalui Kasi Humas Aiptu Misran.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut.(PRS.sl)
