Oknum Polsek Pelangiran Dilaporkan ke Kabag Wassidik Polda Riau

Pekanbaru, Suaralira.com -- Tiga oknum Polsek Pelangiran Indragiri Hilir dilaporkan ke Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau pada Jumat pagi, (28/11/2025) di lantai 4 Gedung Polda Riau jalan Pattimura Pekanbaru. 
 
Tiga oknum tersebut  IPTU AH, AIPDA IH dan Bripda YS dilaporkan oleh kuasa hukum MHR, LBH Laskar Merah Putih wilayah hukum Riau dikarenakan belum ada tanda tangan dari MHR terkait BAP, namun sudah diberikan undangan sidang di PN Indragiri Hilir.
 
"Pihak Polsek Pelangiran tidak pernah memberikan surat panggilan, surat verifikasi, tiba-tiba memberikan undangan sidang di PN Indragiri Hilir, atas peristiwa itu ada potensi pelanggatan KUHAP, oleh karena itu LBH LMP Riau atas kuasa hukum yang diberikan MHR melaporkan ke Kabag Wassidik Polda Riau," terang Rudi selaku Staf LBH LMP Riau kepada awak media.
 
Surat LBH LMP Riau nomor 32/LBH-LMP/Riau/XI/2025, selain diterima staf Renmin Ditreskrimum Polda Riau (dengan tanda terima) juga ditembuskan ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta. (Fa)