AMAK Riau: Saat Efisiensi dan Tunda Bayar, Inspektorat Meranti Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas, SPPD Sekitar 3 Milyar Rupiah. Ini Kata Rawelly Inspektur Meranti

SuaraLira.Com, Meranti -- Belanja perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi salah satu pos anggaran yang menyita perhatian. Untuk diketahui, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat mengalokasikan anggaran perjalanan dinas untuk tahun 2025 sebesar 3 Milyar lebih. Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan Media suaralira.com, pada tahun anggaran 2025 ini Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat menganggarkan pembelian kendaraan dinas 1 unit SUV Toyota Innova Zenix 2.0 V HV CVT Modelista 2000 CC dengan harga Rp. 621.600.000, 3 unit sepeda motor All New N-Max senilai Rp. 119.580.300 (Pengadaan Langsung) dan 3 unit Sepeda motor merk Honda CRF senilai Rp. 122.087.790 (Pengadaan Langsung).

Sementara itu, terdapat juga belanja penyediaan pengadaan makan dan minum rapat dari beberapa pecahan kegiatan dengan jumlah total hampir 300 juta. Ada juga belanja pengadaan gedung kantor untuk fisik senilai Rp. 2.835.000.000, belanja konsultasi pengawasan Rp. 75.000.000 dan konsultasi perencanaan Rp. 90.000.000 dengan total akan sekitar 3 Milyar lebih. Selain belanja modal pengadaan gedung kantor juga terdapat belanja Rehab berat bangunan gedung kantor dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 199.677.000 (Pengadaan Langsung). Pengadaan laptop merk Acer sebanyak 12 unit sebesar Rp. 173.146.680 termasuk 3 unit Scanner sebesar Rp. 30.247.720, juga 1 unit tablet merk Huawei Metapad Pro sebesar Rp. 19.425.000. (Semuanya Pengadaan E-purchasing).

"Pertanyaannya apa urgensinya, Inspektorat harus menganggarkan anggaran Belanja Perjalanan Dinas yang cukup besar anggarannya dan Pembelian mobil dinas serta kendaraan dinas lainnya disaat Pemkab Kepulauan Meranti mengalami defisit anggaran dan tunda bayar. Apakah ada rencana kebutuhan yang mendesak hingga harus dianggarkan. Jika tidak, ada indikasi pemborosan anggaran namanya dan tentu saja dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," ujar Raul Korlap AMAK Riau kepada wartawan media suaralira.com, Kamis (27/11).

Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga akuntabilitas keuangan daerah kini bisa saja akan terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan anggaran. "Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, instansi yang bertugas mengawasi pelaksanaan keuangan diduga terlibat melakukan pemborosan anggaran disaat kondisi keuangan daerah tidak dalam keadaan baik-baik saja baik penyerapan anggarannya juga termasuk output program kegiatan dari pemerintah daerah itu sendiri," kata Raul selanjutnya.

Lanjut Raul, namun yang paling mencolok adalah pos Belanja Perjalanan Dinas yang mencapai Rp. 3 Milyar lebih yang rinciannya pun terpecah dalam beberapa sub kegiatan sebagai berikut :

a. Kegiatan, Penyelenggaraan Pengawasan Internal => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 54.050.000

b. Kegiatan, Administrasi Umum Perangkat Daerah => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 405.602.000

c. Kegiatan, Penyelenggaraan Pengawasan Internal => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 76.900.000

d. Kegiatan, Penyelenggaraan Pengawasan Internal => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 45.600.000

e. Kegiatan, Penyelenggaraan Pengawasan Internal => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 788.797.000

f. Kegiatan, Penyelenggaraan Pengawasan Internal => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 152.250.000

g. Kegiatan, Penyelenggaraan Pengawasan Internal => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 268.600.000

h. Kegiatan, Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 384.487.000

i. Kegiatan, Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan => Belanja Perjalanan Dinas Tetap = Rp. 46.700.000

j. Kegiatan, Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 25.008.000

k. Kegiatan, Pendampingan dan Asistensi => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 72.952.000

l. Kegiatan, Pendampingan dan Asistensi => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 25.600.000

m. Kegiatan , Pendampingan dan Asistensi => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 14.882.000

n. Kegiatan, Pendampingan dan Asistensi => Belanja Perjalanan Dinas Tetap = Rp. 100.700.000

o. Kegiatan, Penyelenggaraan Pengawasan Internal => Belanja Perjalanan Dinas Tetap = Rp. 459.800.000

p. Kegiatan, Penyelenggaraan Pengawasan Internal => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 37.500.000

q. Kegiatan, Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu => Belanja Perjalanan Dinas Biasa = Rp. 88.550.000

Belanja perjalanan dinas tersebut belum termasuk anggaran Bimtek atau pelatihan sebesar Rp. 150.000.000. Besarnya porsi anggaran perjalanan dinas inspektorat Meranti ini, kini memunculkan pertanyaan serius bahwa apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan.? Dalam banyak kegiatan, perjalanan dinas justru menjadi komponen utama, bukan penunjang. Padahal, Inspektorat berfungsi sebagai lembaga pengawas yang seharusnya menekan pemborosan anggaran agar efisien dan efektif, bukan menjadi sumber dari sebuah pemborosan anggaran", ujar Raul Korlap AMAK Riau.

Dasar Hukum Yang Mengatur :

a. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur peran APIP/Inspektorat dalam pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan.

b. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemda yang menegaskan tugas Inspektorat untuk memberikan konsultasi dan asistensi kepada perangkat daerah.

c. Permendagri Nomor 12 Tahun 2022 yang memperjelas bahwa pengawasan mencakup pendampingan dan konsultasi.

d. Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Inovasi Administrasi Negara yang mendukung pengembangan layanan baru untuk meningkatkan kinerja birokrasi.

e. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang menyebutkan peran Inspektorat dalam fungsi konsultasi dan evaluasi kegiatan pemerintahan.

Sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir kali diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan tersebut, kepala daerah dibantu oleh Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota.

Diantara Tugas dan Fungsi Inspektorat secara umum :

Inspektorat memiliki beberapa tugas utama yang harus dilaksanakan untuk mendukung tercapainya pemerintahan yang efektif dan efisien, diantaranya yaitu :

a. Melakukan pengawasan terhadap kinerja, keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan di berbagai unit kerja dalam organisasi pemerintahan.

b. Memeriksa dan menilai penggunaan anggaran, pelaksanaan program kerja, serta kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku.

c. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada pihak berwenang sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan.

d. Memantau dan memastikan bahwa rekomendasi hasil pengawasan diikuti dan dilaksanakan oleh unit kerja terkait.

Disamping itu ada juga Fungsi Inspektorat dalam menjalankan tugas-tugasnya, inspektorat memiliki beberapa fungsi penting, yaitu :

a. Menyusun kebijakan dan pedoman teknis yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan pemerintahan.

b. Melakukan audit terhadap kinerja, keuangan, dan kepatuhan unit kerja, serta melakukan reviu dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.

c. Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan penugasan dari pihak berwenang, seperti menteri atau kepala daerah.

d. Menyediakan dukungan administrasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas inspektorat.

Ketika dimintai komentarnya, Rawelly Anelia, S.STP., M.Si Inspektur Daerah Kepulauan Meranti mengatakan, "Memang semua anggaran tersebut ada tersedia untuk tahun 2025 ini, tetapi tidak kami realisasikan seluruhnya. Untuk pembangunan gedung kantor, rehab gedung dan pengadaan kendaraan dinas juga laptop termasuk kegiatan yang tidak kita laksanakan. Karena kondisi keuangan Meranti tidak memungkinkan untuk direalisasikan keseluruhan kegiatan tersebut," katanya.

Lebih lanjut Inspektur Rawelly, Kita tetap anggarkan kegiatan walaupun uang kemungkinan tidak ada untuk menjalankannya. Takut nanti tidak terealisasi. Kenapa kita tetap anggarkan juga di APBD-P walaupun tidak kita laksanakan, disebabkan adanya mandatori besaran anggaran kita oleh Permendagri yang nantinya takut terhapus sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh Permendagri tersebut.

"Kita saja untuk tahun 2025 ini sudah berusaha menurunkan MCP dari KPK. MCP KPK adalah singkatan dari Monitoring Center for Prevention, sebuah program dan strategi pencegahan korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak tersedianya anggaran dari APBD. Mandatori kita itu sebesar 0,68 dari yang seharusnya minimal 0,75 dari total APBD," Ujar Rawelly ketika ditemui awak media ruangan kerjanya, Jumat (28/11).

Ketika ditanya kenapa tidak dilaksanakan saja sesuai dengan yang ada di DPA, karena DPA adalah instrumen produk hukum terhadap keabsahan dari suatu pekerjaan untuk dilaksanakan. Rawelly menjawab, "Karena saya sangat memahami kemampuan daerah, saya bisa saja melaksanakan tapi ketika nanti tidak ada ketersediaan dana bagaimana, akan membuat masalah nantinya bukan tidak mungkin akan terjadi tunda bayar.

Ketika ditanya kenapa tetap dianggarkan tetapi tidak dilaksanakan, tentunya akan menggangu mandatori atau kebutuhan OPD lainnya disebabkan terbatasnya anggaran yang disediakan untuk OPD lain ? Rawelly selanjutnya menjelaskan, "karena realisasi pendapatan di PAD tidak terpenuhi dari target yang ditentukan walaupun dana transfer pusat terpenuhi 100 % persen nantinya. Intinya jika tidak ada kepastian BPKAD untuk membayarnya kita tidak akan laksanakan daripada nantinya terjadi masalah terhadap pencairan yang bisa saja menimbulkan tunda bayar. Karena dari awal anggaran tidak tersedia, tidak mungkin saya ambil resiko untuk merealisasikannya," terang Rawelly lagi.

"Untuk ditahun 2026 nanti kami fokus untuk rehab kantor dahulu karena memang mendesak dan untuk pengadaan kendaraan dinas kita tiadakan dulu," Tambahnya.

Terkait kurang efektifnya pengawasan yang dilakukan inspektorat, rawely mengatakan bahwa kami punya tenaga auditor sangat sedikit sekali belum mampu mengcover semua wilayah. Kami selalu ajukan anjab untuk auditor namun terakhir yang masuk ke kami pengadaan CPNS tahun 2019 untuk auditor. Kalau PPPK kan gak bisa untuk melakukan audit. Kami juga sudah buka lowongan untuk OPD lain bagi yang berminat menjadi auditor juga.

"Dari beberapa auditor yang ada selama ini terkadang ada kondisi mereka dipromosikan jadi Kabid atau yang lainnya termasuk pindah keluar dari Meranti ke daerah lain, otomatis akan terjadi kekosongan untuk tenaga auditor nya, padahal mereka yang pindah ini punya kinerja yang bagus dan bisa mengcover kinerja dari inspektorat sendiri. Kita juga tidak bisa menahan mereka yang ingin berkarir di jabatan struktural,"  ujar Rawelly.

lebih lanjut media juga menanyakan Terkait adanya pejabat yang harus mengembalikan kerugian negara hingga saat ini masih banyak yang belum selesai padahal batas waktu sudah habis menurut aturan perundangan, kenapa inspektorat tidak melaporkan ke APH sesuai dengan instruksi konsitusi.

"Mereka udah membayar dengan cara mencicil dan ada juga menyerahkan jaminan. Memang setelah ditambahkan jaminan belum cukup besaran yang harus mereka kembalikan dibandingkan dengan jaminannya, juga mereka sudah berupaya memberikan jaminan tambahan," jawab Inspektur Rawelly.

Lanjutnya lagi, APH sudah berkoordinasi dengan kami, jika ada progres atau angsuran dianggap ada itikad baik, sehingga APH masih menunggu sampai penyelesaian tersebut. Kalau dalam perjalanan waktu ada APH yang mau menindaklanjuti temuan tersebut ke tahapan selanjutnya, kami pada dasarnya tidak menghalangi APH untuk bekerja.

Saat ditanya kenapa pejabat yang punya rapor merah pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti tetap dilantik, padahal selama ini banyak pejabat yang tersandung kasus termasuk pada masa haji adil kemaren banyaknya keterlambatan pejabat dalam memfasilitasi terjadinya gratifikasi dan KKN mantan Bupati Kepulauan Meranti Haji Adil, apakah inspektorat tidak mengeluarkan rekomendasi ke pimpinan terkait pejabat yang punya rapor merah untuk diberikan sangsi atau punishment ? Apalagi dugaan setoran masih terjadi hingga kini.?

Rawely tidak banyak berkomentar terkait hal itu, rawely mengatakan kalau ada buktinya laporkan saja sama kami biar nanti bisa untuk kami tindaklanjuti.

Untuk diketahui, dari pagu anggaran yang ditetapkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti untuk Inspektorat Meranti tahun 2025 ini adalah sebesar Rp. 14.950.511.848. Dari data realisasi fisik dan keuangan yang diterima dari inspektur, terlihat hingga periode bulan Oktober 2025 kemaren untuk Inspektorat Kepulauan Meranti realisasi fisiknya sebesar 55,64 %, sedangkan untuk realisasi keuangannya sebesar 35,93 %. Masih ada 2 bulan lagi untuk mencapai target maksimal sebelum tutup buku akhir tahun 2025 ini.

Terkait Nomenklatur dan tugas Inspektorat terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota juga tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025.

Untuk diketahui, pembentukan APIP sebagaimana amanat Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Amanat ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pasal 48 ayat (2) PP Nomor 60 Tahun 2008 menyebutkan, APIP melakukan pengawasan intern melalui : a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. 

Peran APIP yang seharusnya independen dan bisa menjadi pengawas pemerintah daerah justru sering tidak berjalan. Dewasa ini malah banyak yang sebaliknya, APIP seolah-olah berada pada posisi “melindungi” jika pemerintah daerah melakukan penyelewengan. Faktanya, hingga kini, KPK belum pernah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dari APIP. Padahal, sebagai pengawas, harusnya APIP yang terlebih dahulu mengetahui indikasi tersebut.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari ribuan perkara yang ditangani hingga tahun 2025, mayoritas perkara berasal dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, penguatan peran APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi sangat penting untuk dilakukan sehingga menjadi program prioritas KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Tahun 2025 ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan dalam memperkuat sistem pengawasan dan mencegah korupsi di daerah. Sinergi pengawasan internal dinilai menjadi kunci keberhasilan Program Strategis Nasional (PSN) agar pembangunan tidak hanya berjalan secara fisik, tapi juga berintegritas.

“KPK berkomitmen memperkuat sinergi dengan APIP agar pengawasan internal tidak sekadar administratif, tapi instrumen strategis pembangunan sistem pencegahan korupsi,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) terhadap Inspektorat Daerah Tahun 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu.

KPK menilai, APIP berperan sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan di pemerintahan daerah. Melalui audit, konsultasi, dan pengawasan tata kelola, APIP diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan dan memperkuat sistem pengendalian internal. Setyo juga menekankan pentingnya keberanian menolak penyimpangan sebagai fondasi moral aparatur pengawasan.

Senada dengan itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan fungsi pengawasan APIP merupakan amanah publik dan mandat undang-undang. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang adaptif dan berintegritas.

Tito juga menyebut tiga pendekatan penting dalam deteksi dini penyimpangan :

- Peringatan dini terhadap risiko dan deviasi tugas,

- Analisis kepatuhan dan efisiensi program, serta 

- Evaluasi kebijakan agar tujuan organisasi tercapai optimal.

Perwujudan peran APIP yang efektif yaitu untuk memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi Pemerintah sesuai mandat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).(Sang/sl)