Suaralira.com, Inhu – Kalau sudah kecaduan yang namanya Narkotika tidak mengenal kalangan apa siapanya dan apapun pekerjaanya , sederetan masalah Narkotika jenis sabu kali ini kembali menyeret oknum aparatur sipil negara tercoreng.
Jalu ini kembali Res Narkoba kembali menciduk oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berawal dari sebuah informasi kembali Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 6/1/ 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Dari lokasi penggerebekan tersebut akhirnya polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dihubungi Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H oleh awak media telah membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
Dijelaskannya bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Guna untuk “Menindaklanjuti informasi itu, Sat Resnarkoba yang di Pimpin Kasat IPTU Rifles Bagariang,SH.langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” papar AIPTU Misran.
Dari penggerebekan dan Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EKI Riyadi als EKI, seorang PNS, dan ERI Multi als ERI Kempeng, wiraswasta. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik narkotika jenis sabu.
"Sementara satu orang lainnya yaitu saudara SFN yang juga sebagai PNS PUPR Inhu yang turut diamankan tidak terbukti terlibat kepemilikan barang bukti, meski hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan kepada yang bersangkutan akan dilakukan rehabilitasi.
Polisi menyita satu bungkus sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam, terhadap dua tersangka utama juga menunjukkan hasil positif saat dihubungi tes urine.
“Telah berulang ulang bahwa Polres Inhu dengan tegas tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
Kepada tersangka yang ditangkap dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama, tanpa memandang status maupun jabatan."tandasnya(PRS.sl)
