Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SE (tengah) saat memaparkan press release akhir tahun 2020, berlangsung di Cafee Lintas Kopi, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (29/12/2020).

Dengan Segala Keterbatasan, BNNK Aceh Tamiang Berhasil Capai Program Kerja Lampaui Target

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang. Berhasil melaksanakan program kerja mendekati seratus persen atau 99.63 persen. Pencapaian program kerja tersebut juga di ikuti  Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 95.86 persen, ungkap Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SE dalam press realess akhir tahun di Cafee Lintas Kopi, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (29/12/2020). 
 
"Meskipun jumlah anggaran dan personil BNNK yang terbatas hanya 29 orang. Namun kami masih dapat menjalankan tugas dengan baik termasuk dalam menangani sejumlah perkara terkait narkotika", ujar AKBP Trisna Safari Yandi SE
 
Menurutnya, keterbatasan anggaran itu dikarenakan ketiadaan pos anggaran, sehingga berimbas pada ketersediaan  sarana dan prasarana hingga Kantor BNNK Aceh Tamiang yang masih dalam status pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, "ungkapnya.
 
Sementara terkait kinerja yang telah dilaksanakan tahun 2020, menurut AKBP Trisna, BNNK Aceh Tamiang telah melaksanakan program kerja melebihi target. Hal itu terlihat dalam hal penanganan perkara, dimana sebelumnya menangani 50 perkara, kemudian naik hingga 81 yang ditangani pihaknya hingga rehabilitasi. 
 
"Itu menunjukkan program kerja yang telah dilakukan BNNK melebihi target, atau mencapai 800 persen khusus dalam menangani perkara narkoba di Kabupaten Aceh Tamiang", katanya.
 
Dalam pemaparannya terkait perkara dijelaskan, bahwa dari 81 perkara yang masuk rehabilitasi selain dari hasil penjaringan pihaknya, rehabilitasi itu juga dari permintaan sukarela pihak korban penyalahgunaan narkoba. 
 
"Pihak korban  datang ke kantor BNNK didampingi pihak keluarga untuk minta agar dimasukan dalam program rehabilitasi".
 
"Jadi bagaimanapun walau dengan segala keterbatasan, baik personel maupun anggaran, BNNK Aceh Tamiang tetap melayani siapapun warga Aceh Tamiang korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi apabila bersedia", kata AKBP Trisna Safari Yandi.
 
Sementara terkait detail program kerja yang telah dilakukan BNNK Aceh Tamiang yang dipaparkan AKBP Trisna dengan transparan, bahwa telah dilakukan test urine terhadap 3.397 orang yang diantaranya, di Instansi Pemerintah 311 orang. Pada pegawai dan staf Bank sebanyak 46 orang. 
 
Selain itu, tes juga dilakukan pada pegawai Lapas Kelas II B Kualasimpang terhadap 53 orang pegawai. Dan terakhir  pada para perangkat Kampung yang ada di 12 Kecamatan sebanyak 1,534 orang. 
 
Selain tes urine, kata AKBP Trisna Safari Yandi, BNNK Aceh Tamiang juga telah melakukan sosialisi akan bahaya narkoba terhadap 16,103 orang. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Aceh Tamiang, melalui program Desiminasi. 
 
Dalam kesempatan press release tersebut, AKBP Trisna Safari Yandi menyampaikan terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba, pihaknya ada mengusulkan rancangan berkaitan dengan program kerja BNNK tentang  Desa Bersih Narkoba (Desa BERSINAR) diharapkan untuk ditetapkan melalui Perbup. 
 
Usulan terkait rancangan telah disampaikan BNNK pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait desa Bersinar di 213 desa  agar bisa terealisasi menjadi Perbup tahun 2021 yang hal itu nanti dapat menjadi langkah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, "tutup AKBP Trisna Safari Yandi SE mengakhiri press release akhir tahun.
 
Pantauan suaralira.com, hadir mendampingi AKBP Trisna Safari Yandi dalam penyampaian press release diantaranya, Kasubag Umum, Mardiansyah, Kasi P2M BNNK, Wan Ahmad Maulana beserta sejumlah staf dari BNNK Aceh Tamiang. (Tarmizi Puteh/sl)