BATAM, Suaralira.com - Kasus kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang jurnalis media online Fokuskriminal.com, Kabiro Erwinsyah, di Kampung Bukit, Kel Tanjung Bukit, Kec Sekupang Batam, Minggu (2/8/2020).
Erwinsyah dianiaya oleh seorang oknum Ketua DPC salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Batam, Aksi pemukulan ini berawal saat Erwinsyah mengunjungi kediaman JS (Red/Pelaku), merasa terusik kedatangan wartawan, secara spontan oknum tersebut melayangkan pukulan sambil mengatakan "Jangan Bangunankan Singa Tidur" hingga korban nyaris babak belur.
Ironisnya kejadian itu, sempat dilerai sejumlah warga sekitar, namun oknum tersebut tidak mau peduli dan tidak mau melepaskan cekikan pada leher korban hingga tokoh masyarakat datang.
Atas kejadian tersebut, Erwinsyah mengalami luka lebam di pelipis mata kanan dan melaporkan kejadian dialaminya ke Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang dengan bukti surat laporan Nomor : LP/112/VIII/2020/KEPRI/BRP/ SKP tentang pengaduan tindak pidana penganiayaan.
Dari pengungkapan Erwinsyah, dirinya mengakui ketika membuat laporan ke Polsek Sekupang, dirinya sempat dihadang oleh sejumlah anggota ormas didampingi ketum ormas. Namun Setelah laporan dibuat, JS (Red/Pelaku) tidak terima dan melakukan pengancaman terhadap Erwinsyah.
Terkait kejadian ini Pemimpin Redaksi (Pemred) Fokuskriminal.com, Ismail Sarlata bersama Wapemred Habiburrahman merasa sangat geram atas penganiayan dan premanisme terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum ormas.
"Kami minta kepada pihak Kepolisian setempat bisa mengusut kasus ini hingga tuntas, dan kami siap kawal kasus ini sampai tuntas. Pelakunya harus ditangkap,” tegas Ismail Sarlata.
Sementara itu, Pimpinan Umum Fokuskriminal.com, DR Yudi Krismen US SH MH selaku Pakar Hukum Ahli Pidana menegaskan, mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan di Batam.
Atas peristiwa itu, ia meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.
“Ini patut diduga ada upaya pembunuhan terhadap wartawan. kerna pelaku sempat mengatakan pada korban akan menghabisi dan mencincang-cincang korban. Itu penganiayaan berat. Kami meminta Polsek Sekupang segera menangkap pelakunya,” ujar DR Yudi Krismen US SH MH.
Wartawan menurut DR Yudi Krismen US SH MH dalam melaksanakan tugasnya dilindungi hukum yakni UU No 40 Tahun 1999.
Selain itu ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus penganiayaan itu hingga tuntas, tegasnya. (Red/***).