SUARALIRA.COM || PEKANBARU — Polda Riau mengerahkan 971 personel dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Apel gelar pasukan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., di Mapolda Riau, Senin (26/10/2026). Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”
Dalam amanat Kapolda Riau yang dibacakan pada apel tersebut, Simson menegaskan bahwa operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Harapan kita, suatu saat masyarakat berkendara dengan aman, tertib, dan lancar bukan karena aturan atau tekanan, melainkan karena kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan,” ujarnya.
Data Ditlantas Polda Riau mencatat, pada pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 terdapat enam kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Pada periode yang sama, tercatat 14.935 tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa operasi tahun ini mengutamakan pendekatan edukatif dan persuasif melalui sosialisasi, imbauan, penjagaan, pengaturan, serta patroli.
Meski demikian, penindakan tetap dilakukan secara terukur melalui tilang elektronik maupun manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepuluh Sasaran Prioritas Operasi
Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, terdapat sepuluh sasaran prioritas yang menjadi perhatian petugas, yakni:
Tidak menggunakan sabuk pengaman.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.
Menerobos lampu merah.
Melebihi batas kecepatan.
Melawan arus lalu lintas.
Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Berboncengan melebihi ketentuan.
Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Parkir di tempat terlarang, seperti trotoar.
Dirlantas Polda Riau berharap operasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban di jalan raya.
Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya dalam berkendara, bukan sekadar kewajiban ketika ada petugas.
Polda Riau turut mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar menjalankan operasi secara profesional dan humanis, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menghindari praktik pungutan liar.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di Provinsi Riau. **
(Zha/sl)
