PEKANBARU – Plt. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pergub yang terdiri dari 17 pasal ini dikeluarkan sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas meliputi penerimaan atau pemberian uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, katanya yang akrab disapa Andi Rachman sebagaimana dikutip di portal Pemerintah Riau.
Sedangkan gratifikasi yang dianggap suap yakni gratifikasi yang diterima oleh pejabat/pegawai Pemprov Riau, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selanjutnya, untuk mengelola pelaporan gratifikasi tersebut juga telah ditetapkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 242/II/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Pemprov Riau.
Beberapa tugas dan kewajiban UPG antara lain menerima laporan gratifikasi dari pejabat/pegawai, melakukan koordinasi, konsultasi dan surat menyurat kepada KPK atas nama Pemprov Riau, meminta data dan informasi kepada SKPD/unit kerja terkait pemantauan penerapan pengendalian gratifikasi, dan sebagainya.
Untuk itu, Plt Gubri mengharapkan kepada seluruh pimpinan SKPD di Lingkungan Pemprov Riau agar dapat mempedomani ketentuan yang ada serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang berada pada Inspektorat Provinsi Riau. (***)
Suaralira.com, Rengat - Untuk mendukung dan memperlancar tugas sebagai aparat kewilayahan dan untuk meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Ba.
KAMPAR, Suaralira.com – Tokoh adat Kenegerian Air Tiris, Fendi Sugara bergelar Datuk Betuah, menegaskan bahwa seluruh wilayah di Kabupaten Kam.
SuaraLira.com || Tebing Tinggi -- Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil diungkap tim gabungan Subdit III .
SuaraLira.com || Tebing Tinggi -- Polres Tebing Tinggi memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sejak bulan Januari hingga April 2026. Kegiatan.
SuaraLira.com || Pekanbaru – Warga Jalan Kurnia 2 No.20 RT 05/RW 02, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepahiang , suaralira.com - Setelah bertahun tahun menanti perhatian pemerintah daerah,kepala desa (SOPIAN AID.
Asahan | Telah terjadi kebakaran di jalan Dr Fl Tobing Lingkungan VI, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu.
PELALAWAN, Suaralira.com -- Dugaan tindakan pemalsuan copi salinan dari kantor kecamatan Pangkalan Kuras terkait SKGR Nomor 297/-PK/2007 tanggal 17 .
TANGSEL, Suaralira.com -- Kinerja pengawasan dan penindakan terhadap Peredaran Rokok ilegal di Daerah Kota Dumai kembali menjadi perhatian masyaraka.
SUARALIRA.COM, Kuansing - Satgas Kodim 0302/Inhu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyar.
Suaralira.com, Rengat - komunikasi sosial (Komsos) hari ini, Rabu 29 april 2026. Tetap Menjalin keakraban dengan warga binaan merupakan tugas pokok .
Suaralira.com, Rengat - Kuala Mulia –Babinsa Koramil 01/Rengat Koptu Mukhlis Babinsa desa Kuala Mulia , hari ini Rabu, 29 April 2026 ,yang men.
Suaralira.com, Rengat - Guna untuk mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif, Babinsa
Serka Huzairin koramil 01/Rgt, melaksanakan Patroli di malam .
Suaralira.com, Kuansing - Personel Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu yang tergabung dalam Satgas Jembatan TNI AD terus menunjukkan progres signifikan .
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rgt Kodim 0302/Inhu
Mewujudkan Keakraban, Babinsa lakukan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) deng.