Camat Bukit Raya Mediasikan Pihak Bertikai


Dibaca: 1816 kali 
Sabtu,30 April 2016 - 09:23:17 WIB
Camat Bukit Raya Mediasikan Pihak Bertikai

PEKANBARU (suaralira.com) - Hingga saat ini belum ada titik temu yang dapat menyelesaikan polemik pembangunan mesjid di jalan parit indah (Datuk Setia Amanah) kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Pasalnya, pertemuan yang dimediasi oleh Camat antara pihak yang bertikai dan dihadiri oleh Polsek belum membuahkan hasil, ujar Camat Bukitraya Masykur Tarmizi kepada media online linkarnews.com jumat (29/4/2016).

Masykur menyampaikan, pertemuan pada hari jumat (29/4/2016) antara donatur pembangunan Masjid, Agung Nugroho, Lurah Tangkerang Labuai, Waka Polsek Bukit Raya dikantor Kecamatan Bukit Raya tersebut hanya mediasi antara pihak-pihak yang bertikai, camat dalam posisi ini sebagai penengah supaya permasalahan tersebut tidak melebar kemana-mana.

Karena yang dalam hal perizinan rumah ibadah harus mengantongi rekomendasi dari FKUB dan Kemenag.

"Saya selaku camat Bukitraya dalam hal ini menjadi penengah antara masyarakat yang tidak setuju dan pihak yang ingin membangun rumah ibadah, karena dalam pembangunan rumah ibadah harus mengantongi rekomendasi dari FKUB dan Kemenag, harapan saya sepaya untuk saat ini seluruh pihak menahan diri, sapai permasalahan ini selesai." ujarnya.

 

Lebih lanjut Masykur juga menambahkan bahwa dalam hal ini, sebagai camat tidak bisa mengatakan setuju, karena persetujuan bukanlah menjadi kewenangan Camat, itu adalah domainnya walikota dan walikota juga akan melihat kelengkapan administrasi dan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenagan dalan hal pendirian rumah ibadah tersebut.

Terpisah, ketua FKUB kota Pekanbaru, DR Ismardi Ilyas menyampaikan bahwa pembangunan rumah ibadah mempunyai ketentuan-ketentuan yang pada hakikatnya tidak akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat, dan ada persetujuan tertulis dari masyarakat yang dmana rumah ibadah tersebut didirikan.

"Pendirian rumah ibadah harus mengantongi syarat-syarat yang sudah ditetapkan, setelah syarat terpenuhi, kami dari FKUB akan lakukan survey, setelah itu baru FKUB mengeluarkan rekomendasi bahwasannya rumah ibadah tersebut layak didirikan" pungkasnya. (***)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :